Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 03 Februari 2021

Mahfud MD: Dalam Waktu Dekat Kejaksaan Agung Sita Aset PT ASABRI


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan dalam waktu dekat Kejaksaan Agung akan melakukan sita aset terkait kasus korupsi PT ASABRI. Ia meminta masyarakat untuk tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada Kejaksaan Agung.

“Saya tadi koordinasi dengan Kejagung, mereka dalam waktu dekat akan menyita aset,” kata Mahfud MD di kanal Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (2/2/2021).

Untuk itu, Mahfud MD meminta masyarakat terutama kalangan TNI-Polri yang menjadi nasabah PT ASABRI untuk tenang. 

Kasus ini, sambung Mahfud, dipastikan dibawa ke pengadilan karena terjadi tindak pidana korupsi.

“Saya memastikan ke Kejaksaan bahwa prajurit TNI dan Polri tetap mendapat jaminan dari negara dan dari proses hukum, bahwa uangnya tidak akan hilang. Korupsinya akan terus diadili tapi jaminan kesejahteraan prajurit yang dijanjikan dengan berdirinya yayasan itu dijamin oleh pemerintah agar tidak hilang,” ujar Mahfud MD.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tim jaksa penyidik pada Jampidsus hari ini memeriksa delapan orang saksi terkait dengan Korupsi PT ASABRI hari ini. 

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi pada PT. ASABRI

1. DB selaku Mantan Direksi PR Eureka Prima Jakarta/Komisaris PT Strategic Management Services;

2. RP selaku Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT ASABRI;

3. SW selaku Direktur Ritel pada PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia;

4. IM selaku Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management;

5. JMF selaku Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen;

6. RO selaku Direktur Utama PT Oso Manajemen Investasi;

7. RAS selaku Direktur Utama PT Pool Advista Aset Manajemen;

8. IM selaku Komite Audit PT ASABRI.

0 komentar:

Posting Komentar