KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bansos covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, rekonstruksi dilakukan di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Menurut Ali, rekonstruksi difokuskan untuk memperjelas rangkaian perbuatan para pemberi suap dalam perkara tersebut.
Tim penyidik KPK juga menghadirkan tiga tersangka dalam rekonstruksi itu yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta Harry Van Sidabukke selaku unsur swasta.
Selain itu dua tersangka lainnya yakni Juliari Peter Batubara dan pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso selaku PPK di Kemensos sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos covid-19.
Selain itu, KPK menetapkan dua pihak swasta yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke tersangka dalam kasus ini.
Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos covid-19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar