Pages - Menu

Pages - Menu

Rabu, 20 Oktober 2021

7.658 Narapidana di Jatim Bebas, Ini Alasannya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebanyak 7.658 warga binaan atau narapidana di Jawa Timur bebas lewat asimilasi dan integrasi di rumah. 

Program tersebut cara Kanwil Kemenkumham Jatim mengatasi kelebihan kapasitas Rumah Tahanan (Rutan) yang mencapai 109 persen.

"Pandemi akan semakin sulit dikendalikan di dalam rutan/lapas, jika kapasitas overload, karena tidak mungkin dilakukan physical distancing," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, Rabu, 20 Oktober 2021.

Berdasarkan data Kemenkumham Jatim, sebanyak 7.658 narapidana yang dibebaskan tersebut total keseluruhan sejak Januari 2021. 

Rinciannya, 5.352 warga binaan mendapatkan hak asimilasi, dan 2.306 lainnya mendapatkan hak integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Krismono menegaskan pihaknya tidak sembarangan memberikan hak asimilasi dan integrasi tersebut. 

Sebab, narapidana harus memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.

Sementara petugas lapas/rutan juga harus memastikan kejelasan keluarga atau penjamin. 

Lalu pihak lapas/rutan juga menggandeng bapas, untuk melakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

"Baru kemudian di sidang itu nanti yang akan menentukan, apakah warga binaan berhak mendapatkan asimilasi atau integrasi atau tidak," ujarnya.

Krismono memastikan ribuan narapidana yang bebas tersebut dilakukan secara ketat dan tidak asal dibebaskan. 

Program asimilasi dan integrasi pun tanpa dipungut biaya apa pun.

"Jadi, ini bukan obral hukuman ya, tapi menjadi upaya kami untuk mengendalikan jumlah warga binaan di Lapas, agar tidak memperparah kondisi pandemi," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar