Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 18 November 2021

Cukup Sebulan, Kejari Sikka Tangkap 3 Tersangka Korupsi


KABARPROGRESIF.COM: (Sikka) Kinerja Kejaksaan Negeri Sikka patut diberikan apresiasi.

Pasalnya, dalam jangka waktu sebulan, pihak Kejaksaan Negeri Sikka berhasil menangkap dan menahan tiga tersangka kasus korupsi di Kabupaten Sikka yaitu AT, AD, dan PL.

Mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Kabupaten Sikka inisial AT pada Kamis (4/11) siang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sikka.

Mantan bendahara pengeluaran Dinas PUPR Sikka berinisial AT diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan daerah di Dinas PUPR Kabupaten Sikka pada tahun 2018 dan 2019.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (18/11), Kasie Pidsus Kejari Sikka, mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Sikka menemukan penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan daerah di Dinas PUPR Kabupaten Sikka pada tahun 2018 dan 2019 dengan kerugian negara kurang lebih Rp 907.379.230.

“Kami sudah serahkan ke JPU dan berkas dinyatakan lengkap pada tanggal 12 November 2021, langsung ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dan rencananya dalam waktu dekat JPU akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Kasie Pidsus Kejari Sikka, Nurbadi Yunarko.

Ditambahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fahmi, bahwa atas kasus itu, penyidik juga telah menyita aset tersangka AT berupa sebidang tanah dan bangunan yang diharapkan pada saat pelelangan bisa mengembalikan kerugian negara.

Sementara itu, AD dan PL yang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan trafo IGD RSUD Tc Hillers Maumere, ditangkap di dua tempat berbeda, Senin (15/11).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sikka dan didukung dengan dua alat bukti.

“Oleh karena itu, status AD dan PL yang awalnya sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka dan pada saat itu langsung diterbitkan surat penahanan kedua orang tersebut yaitu AD dan PL,” jelas Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka, saat menggelar Konperensi Pers, Kamis (18/11) di Aula Kejaksaan Negeri Sikka.

Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari terhitung sejak Senin (15/11) sampai tanggal 4 Desember 2021.

Ditambahkan bahwa berdasarkan hasil audit kasus dugaan korupsi pengadaan trafo RSUD TC.Hillers Maumere, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 890.300.264.

Dilanjutkan bahwa proses perkara tersebut masih dalam proses pengembangan dan pihak Kejaksaan Negeri Sikka berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar