Pages - Menu

Pages - Menu

Rabu, 17 November 2021

Kejari Abdya Tahan Penambang Galian C Ilegal, Beko Disita Sebagai Barang Bukti


KABARPROGRESIF.COM: (Abdya) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) menahan tersangka penambang galian C illegal berinisial F (40), warga Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee.

Selain tersangka, kejaksaan juga menahan alat berat berupa excavator atau beko merk Hitachi Ex 200.

Kasus itu bermula saat F melakukan penambangan ilegal atau tanpa izin di sungai kawasan Gampong Alue Jeureujak, Kecamatan Babahrot.

Atas informasi itu, tim Polda Aceh turun ke lokasi dan mendapatkan aktifitas penambangan illegal.

Galian C itu dinilai melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kejari Abdya, Nilawati, SH, MH melalui Kasi Pidum, M Agung Kurniawan, SH, MH membenarkan, bahwa pihaknya telah menahan F sebagai tersangka galian C ilegal.

“Iya, benar kita sudah menahan F, tersangka galian C yang di Sungai Alue Jeureujak Babahrot,” ujar Kasi Pidum Kejari Abdya, M Agung Kurniawan, SH, MH.

Ia menyebutkan, tersangka sudah diserahkan ke Rutan Kelas IIB Blangpidie untuk ditahan.

“Insya Allah dalam waktu dekat, berkas kasus ini sudah kita masukkan ke PN,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar