Pages - Menu

Pages - Menu

Minggu, 21 November 2021

Kejari Karawang Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 14,6 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Kerawang) Kejaksaan Negeri Karawang menyelamatkan dan memulihkan uang negara sebesar Rp 14,6 miliar. 

Pengembalian itu didapatkan dari surat kuasa khusus (SKK) litigasi dan nonlitigasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Martha Parulina Berliana mengatakan, penyelamatan uang negara dari satu SKK litigasi atau jalur pengadilan dan pemulihan uang negara dari 120 SKK nonlitigasi atau di luar jalur pengadilan.

"Totalnya sejumlah Rp 14,6 miliar sepanjang tahun ini sampai November kami berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara," kata Martha, Sabtu (19/11/2021).

Penyelamatan uang negara itu dari tindak pidana yang merugikan keuangan melalui sejumlah skema tugas pokok dan fungsi kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Ada lima tupoksi yaitu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lainnya, serta penegakan hukum," kata Martha.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Karawang Rismanto menjelaskan, untuk penyelamatan uang negara itu dari sidang perdata mewakili Bupati Karawang atas gugatan lahan SDN 1 Lemahabang oleh ahli waris.

"Kami berhasil memenangkan sidang perdata itu dan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 6 miliar lebih," ujar Rismanto.

Sedang pemulihan uang negara dari 120 SKK non litigasi sekitar Rp 8,5 miliar. Rinciannya, dari penagihan iuran wajib Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp 474 juta, BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1,3 miliar, hingga penagihan PPB Bependa sebesar Rp 6,5 miliar lebih.

Kemudian, total tunggakkan uang dari tindakan korupsi sebesar Rp 11,5 miliar, sudah kembalikan luas oleh Sarjum sebesar Rp 46,7 juta, dan Dullah Abdullah sebesar Rp 677.730 belum lunas.

"Kami berhasil selamatkan uang negara sebesar Rp 100 juta dari PT Celebes Natural Propertindo atau pengelola Pasar Cikampek dari SKK non litigasi Bupati Karawang," terang dia.

Kejari Karawang juga memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah instansi pemerintah maupun BUMN sebagai upaya pencegahan tindakan yang dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara lainnya.

Tahun ini ada 42 instansi yang melakukan perjanjian nota kesepahaman dengan Kejari Karawang.

"Melalui kerja sama ini kami berharap mitra kerja kami bisa bekerja lebih optimal dan tugas kami memberikan pendampingan kepada mereka agar tidak salah melangkah," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar