Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 09 November 2021

Kejati Banten Tambah 2 Tersangka Baru di Kasus Kredit Fiktif Bank BJB, Ini Alasannya


KABARPROGRESIF.COM: (Serang) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap alasan penetapan dua orang tersangka tambahan pada kasus kredit fiktif PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

Sebelumnya Kejati Banten telah menetapkan dua orang tersangka atas nama Kunto Aji Cahyo dan Dheerandra Alteza Widjaja.

Kunto Aji Cahyo diketahui sebagai Kepala Cabang BJB Kota Tangerang Tahun 2015 sekaligus sebagai Komisaris PT Djaya Abadi Soraya.

Sementara Dheerandra Alteza Widjaja yakni sebagai Direktur PT Djaya Abadi Soraya dan Kuasa Direktur CV. Cahaya Rezeki.

Kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan pemberian kredit fiktif kepada PT. Djaya Abadi Soraya sebesar Rp 4,5 miliar dan kepada CV. Cahaya Rezeki sebesar Rp 4,21 miliar.

Di mana keduanya telah ditetapkan sebagai terpidana dan telah dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan bahwa atas dasar fakta persidangan dan putusan perkara dari kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa dalam kasus korupsi itu, masih ada peran pihak lain untuk dapat dimintai pertanggungjawaban.

"Dua tersangka tambahan tersebut atas nama Djuaningsih dan terdakwa Unep Hidayat," ujarnya saat berada di Kantor Kejati Banten, Senin (8/11/2021).

0 komentar:

Posting Komentar