Pages - Menu

Pages - Menu

Selasa, 16 November 2021

Kejati Sita 16 Unit Mobil Dinas PUPR NTT


KABARPROGRESIF.COM: (NTT) Tim percepatan penanganan asset Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), dibawah komando Wakajati NTT, Dr. Rudi Margono, S. H, M. H, mulai menunjukan eksistensinya.

Paaalanya, sebanyak 23 unit kendaraan yang terdiri dari 16 unit mobil yang digunakan di Dinas PUPR NTT dan 7 unit mobil di RSUD WZ. Johannes mulai disita oleh tim percepatan penanganan aset milik Pemerintah Provinsi NTT.

Penyitaan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang tergabung didalamnya Jaksa Kejati NTT, bersama Pol PP, Selasa (16/11/2021) siang.

Dalam penyitaan tersebut dibagi atas dua tim yang dimana tim pertama menuju ke Dinas PUPR dan tim kedua menuju RSUD Wz. Johannes.

Dalam penyitaan tersebut sebanyak 7 unit kendaraan yang berada di RSUD Wz. Johannes mulai disita baik yang masih beroperasi maupun yang sudah tidak beroperasi lagi.

Selain itu, untuk di Dinas PUPR dari 16 unit kendaraan baru satu yang disita dan dibawah ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, dan tim masih mengupayakan penyitaan aset yang digunakan oleh oknum-oknum pada Dinas PUPR.

Max Laiskodat selaku Kasubag Umum RSUD Wz. Johannes pada kesempatan tersebut kepada wartawan menjelaskan bahwa kehadiran pihak tim percepatan sebelumnya telah diketahui untuk penanganan aset pemerintah.

“Sebelumnya sudah ada informasi untuk ini, dan kedatangan tim ini untuk mengambil 7 unit aset Pemprov NTT,” ujarnya.

Ditambahkannya, saat ini 6 unit kendaraan yang berada di lokasi Wz. Johannes satu unit lainnya masih berada di luar, sehingga pihaknya bersama tim dari Kejati NTT akan menuju lokasi untuk dilakukan penyitaan.

“Ada 6 unit kendaraan disini 1 unit diluar dan kita bersama para jaksa sementara mau menuju ke lokasi tempat 1 unit kendaraan ini,” terang dia.

Sementara itu, Abia Manggoa selaku Pengurus Barang Pengguna pada Dinas PUPR menjelaskan bahwa, terdapat 16 unit kendaraan Pemerintah Provinsi NTT, yang saat ini masih berada di Dinas PUPR.

“Disini ada 16 unit kendaraan yang akan diambil namun tadi yang diambil baru 1 unit kendaraan, yang 15 kendaraan lainnya masih diupayakan supaya oknum-oknum yang menggunakan itu dapat dikembalikan,” jelas Abia.

Ia juga menambahkan, unit kendaraan yang disita sebagian masih digunakan sebagai pensiunan.

“Sebagian masih digunakan oleh pensiunan, kendaraan yang ini sekitar 75 persen tidak berfungsi dengan baik, kendaraan dari tahun 2000 kebawah jadi tidak aktiv sebagian.” Pungkasnya.

Terpantau, tim percepatan penanganan aset pemerintah Provinsi NTT turun ke dua OPD yaitu Dinas PUPR dan RSUD Wz. Johannes.

Tim yang turun mulai dengan pemeriksaan mulai data kendaraan baik STNK dan juga fisik dari kendaraan. Sesuai informasi yang diperoleh kendaraan yang disita akan dibawah ke halaman kantor Kejati NTT.

Hingga berita ini diturunkan tim percepatan masih mengupayakan penelusuran aset milik pemerintah yang digunakan oknum-oknum pada kedua Dinas tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar