Pages - Menu

Pages - Menu

Senin, 15 November 2021

Komisi II dan Menpan RB Gelar Rapat Tertutup, Bahas Kecurangan Tes CPNS


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Salah satu agenda rapat yakni membahas kecurangan pada pelaksanaan tes calon pegawai sipil negeri (CPNS) 2021.

Namun, Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang menyatakan, rapat yang dihadiri 32 anggota dari 9 fraksi secara fisik dan virtual itu bersifat tertutup.

“Rapat ini dinyatakan tertutup untuk umum,” kata Junimart, saat membuka rapat, Senin.

Junimart menuturkan mengatakan, dalam rapat tersebut Komisi II akan meminta penjelasan Tjahjo terkait kecurangan pada tes CPNS.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Karena pemerintah masih menyelidiki penyebab kecurangan, maka rapat dilakukan secara tertutup.

Dalam rapat tersebut hadir pula perwakilan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Dalam rangka untuk mendapatkan jawaban dan masukan yang masih dalam proses penyelidikan tentu ini hanya menjadi konsumsi internal Komisi II dan Kementerian PAN RB,” ucap Junimart.

Diberitakan sebelumnya, Tjahjo menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan 225 peserta dalam proses seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) 2021.

Dugaan kecurangan tersebut ditemukan tepatnya dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sementara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan adanya indikasi kecurangan dalam seleksi calon ASN di beberapa titik lokasi.

BKN setidaknya menemukan ada 225 kasus terkait kecurangan seleksi CASN. Sebanyak 202 orang terlibat kecurangan seleksi CASN di Makassar dan 23 orang di Lampung.

“225 itu termasuk lampung. Jadi 202 orang di wilayah Makassar dan ada 23 orang di Lampung,” kata Deputi Sistem Informasi Kepegawaian ASN (Sinka) BKN, Suharmen, dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/11/2021).

BKN bersama tim panselnas juga akan menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada peserta, serta bagi oknum yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar