Pages - Menu

Pages - Menu

Rabu, 10 November 2021

Rugikan Negara Rp 109 Miliar, Mantan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara Ditahan


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka HC yang merupakan mantan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara 2007-2010 terkait dugaan korupsi, Selasa (9/11/2021).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A Tarigan menjelaskan, dua tersangka atas nama DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dan MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013 sudah lebih dulu ditahan.

Tiga tersangka yang sudah ditahan kata Yos, diduga terlibat pelaksanaan proyek pengembangan areal perkebunan BUMD itu di Desa Simpang Koje, dengan modus penyalahgunaan anggaran pemeliharaan atau pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.

"Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp 109.268.887.612," bebernya

Dalam penyidikan kasus ini, lanjut Kasi Penkum, tim Pidsus Kejati Sumut yang dikoordinir oleh Aspidsus M Syarifuddin, SH, MH telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektare milik PT PSU terkait dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.

Penyitaan lahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

"Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019," ucapnya.

Tersangka HC yang ditahan hari ini, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Setelah dilakukan cek kesehatan dan swab antigen Covid-19 hasil negatif, tersangka HC ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai Selasa (9/11/2021) sampai dengan 28 November 2021 di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas II A Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar