Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 10 November 2021

Sesjamwas Jaksa Agung Inspeksi ke Kejari Lhokseumawe


KABARPROGRESIF.COM: (Lhokseumawe) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Sesjamwas) Aditia Warman, SH MH melakukan inspeksi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Rabu, 10 November 2021.

Aditia melakukan pertemuan sekitar satu jam di kantor Adhyaksa tersebut. Ia datang ke Lhokseumawe bersama Inspektur I, Irmud, dan dua staf. 

Mereka disambut Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Miftahuddin SH yang juga sebagai Plh Kajari.

Miftahuddin yang dikonfirmasi menjelaskan kedatangan Sesjamwas hanya kunjungan inspeksi pimpinan tahunan. “Tidak ada yang khusus, pelaksanaan program kerja saja,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah kedatangan Sesjamwas ada kaitannya dengan surat sejumlah LSM antikorupsi dan elemen mahasiswa yang melaporkan Kajari Lhokseumawe ke Jamwas terkait kinerja pengusutan kasus tanggul Cunda-Meuraksa? Miftahuddin juga mengatakan tidak.

“Tidak. Kunjungan kerja ke beberapa Satker/Kejari di Aceh, bukan inspeksi kasus. Cuma sebentar, satu jam (pertemuan) sekitar pukul 09.00 WIB, setelah itu langsung berangkat ke Aceh Utara,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa bulan terakhir, elemen sipil di Aceh, baik LSM antikorupsi maupun mahasiswa, menyoroti kinerja Kejari Lhokseumawe terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa Lhokseumawe tahun anggaran 2020.

Publik menyoroti Kejari Lhokseumawe karena hingga beberapa bulan setelah Kejari menerima hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Aceh yang menemukan kerugian keuangan negara Rp4,3 miliar dalam kasus itu, tidak tampak perkembangan apapun dari kinerja Kejari. 

Tidak ada penetapan tersangka kasus tersebut. Padahal, Kajari sendiri yang meminta BPKP melakukan audit investigasi terhadap proyek bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) tersebut.

Dalam pernyataan terbaru, LSM antikorupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menduga Kejari Lhokseumawe akan mengeluarkan keputusan menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa itu.

“MaTA menduga kuat kasus tanggul Cunda-Meuraksa akan di-SP3-kan (dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kejari. Ini dapat terbaca sejak proses lidik (penyelidikan) mereka lakukan. Di mana antara Kejari Lhokseumawe dengan Kejati Aceh saling lepas tangung jawab terhadap kasus tersebut. Sehingga patut diduga kasus tersebut telah disetir atau dikendalikan oleh pihak-pihak atau mafia yang menginginkan kasus ini dihentikan,” kata Koordinator MaTA, Alfian, Kamis, 7 Oktober 2021.

Sebelumnya, dengan pihak Kejari Lhokseumawe, Kajari melalui Kasi Intelijen mengatakan belum ada perkembangan tentang kasus tersebut. 

Hasil wawancara pada Rabu, 6 Oktober 2021, Kasi Intelijen mengatakan kasus itu masih dalam proses. 

“Jadi, untuk saat ini masih dalam proses, sedang proses telaahan akhirlah istilahnya. Mungkin tidak lama lagi sudah ada (keluar) keputusan (dilanjutkan atau dihentikan)”.

Beberapa bulan lalu, MaTA dan LSM GerTaK, serta elemen mahasiswa telah menyurati JAMWAS Kejagung. 

Dalam surat tersebut, mereka meminta Jamwas Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Kejari Lhokseumawe dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan pengamanan pantai sumber dana Otsus tahun 2020 itu.

0 komentar:

Posting Komentar