Pages - Menu

Pages - Menu

Selasa, 08 Maret 2022

Gaji ASN Bakalan Naik Lagi, Kemendagri Telah Setujui Besaran TPP


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun berapa besaran tambahan penghasilan dengan memperhatikan keuangan daerah, dan mendapat persetujuan dari DPRD setempat.

Dalam penjelasannya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengungkapkan, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan persetujuan TPP ASN di daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan.

"Persetujuan TPP ASN daerah yang disampaikan ke Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan," ungkap Fatoni di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Fatoni mengakui sudah menerima pertimbangan dari Kemenkeu untuk pengajuan dari daerah gelombang pertama.

"Kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Ortala, pertimbangan Menteri Keuangan dan hasil rapat," tambah Fatoni.

Dijelaskan dia, dasar hukum TPP yakni Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

"Pemberian TPP ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Perkada) dan berpedoman pada PP. Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan Menteri setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan," lanjut Fatoni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar