Pages - Menu

Pages - Menu

Senin, 07 Maret 2022

Kejagung Cegah 9 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi Pelabuhan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung mencegah 9 orang dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, 9 orang tersebut dicegah ke luar negeri sejak 7 Maret 2022 selama 6 bulan. Mereka diduga terlibat dalam kasus KITE tahun 2015 sampai dengan 2021.

“Demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari kesembilan orang tersebut,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/3).

Pencegahan dilakukan juga guna kepentingan pemanggilan terhadap 9 orang tersebut. Sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia saat dipanggil penyidik.

9 Orang tersebut yakni:

1. Inisial LGH selaku wiraswasta (Direktur PT. Eldin Citra)

2. Inisial SWE selaku Pegawai Negeri Sipil

3. Inisial H selaku ASN di Dirjen Bea Cukai

4. Inisial MRP selaku Direktur PT. Kenken Indonesia

5. Inisial MNEY selaku karyawan swast

6. Inisial PS selaku Mantan Direktur PT. Hyup Seung Garmen Indonesia.

7. Inisial ZM bin G selaku karyawan swasta atau Kepala Produksi di PT. Eldi Citra Lestari.

8. Inisial JS selaku karyawan swasta atau Manajer Exim PT. Hyup Seung Garmen Indonesia.

9. Inisial TS selaku wiraswasta selaku Direktur CV. Mekar Inti Sukses.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar