Pages - Menu

Pages - Menu

Sabtu, 19 Maret 2022

Kejari Pelalawan Ungkap Kasus Penimbunan Lahan MTQ pada PUPR 2020


KABARPROGRESIF.COM: (Pelalawan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dipimpin Kajari Silpia Rosalina SH MH didampingi Kasipidsus, Frederic Daniel Tobing SH MH, Kasi Intel Fusthathul Amunl Huzni SHdan staf Pidsus Jodi Valdano SH melakukan konfrensi Pers Penanganan Kasus dugaan Korupsi kegiatan Paket 5 (lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan TA 2020, pada Jum’at (18/3/2022).

"Ditetapkan untuk penyidikan, Telah ditemukan dugaan korupsi Penimbunan Lahan Lokasi MTQ tahun 2020," ungkap Kajari mengawali konfrensi persnya di hadapan sejumlah wartawan di Media Center Gedung PTSP Kejari Pelalawan.

Silpia Rosalina menyampaikan, Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menemukan dugaan korupsi Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci. 

Kejari dalam melakukan kegiatan memberikan informasi kepada masyarakat terkait kasus tersebut yang berkaitan dengan transparansinya Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam menangani perkara khususnya perkara tindak pidana korupsi.

Kejari Pelalawan telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Penimbunan Lahan Lokas MTQ Tingkat Provinsi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020. 

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT 43/L.4.19/Fd.1/01/2022 tanggal 07 Januari 2022.

Kegiatan Penimbunan Lahan Lokas MTQ dilaksanakan oleh penyedia PT S I sebagaimana Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 senilai Rp.3.722.899.100,66 (tiga

miliiar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah dan enam puluh enam sen) yang Sumber Dana berasal dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.

Diawasi oleh Peyedia Jasa konsultan dari CV A K sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Nomor : 630/D.PUPR/BM-SPK/PWS-PL/2020/80 tanggal 02 Nopember 2020 nilai kontrak Rp.95.670.355,00. 

Dalam pelaksanaannya kegiatan ini tidak terlaksana sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang telah ditentukan di dalam kontak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau daerah Kabupaten Pelalawan.

Dalam proses penyelidikan total sudah 22 orang yang dimintai keterangan atas keterlibatannya dalam Kegiatan Penimbunan Lahan Lokas MTQ itu. Telah ditemukan dugaan korupsi dan selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya ditetapkannya tersangka yang bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan dalam Kegiatan Penimbunan Lahan Lokas MTQ.

Kejari mohon mendukung dan mendoakan jajarannya untuk dapat bekerja dengan baik dan profesional guna mengusut dan menuntaskan penanganan korupsi Kegiatan Penimbunan Lahan Lokas MTQ.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar