Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 08 Maret 2022

Kejati Sultra Sumbangkan PNBP sebesar Rp 9,3 Miliar dari Kasus Tiga Perusahaan Tambang JO PT. Bososi


KABARPROGRESIF.COM: (Kendari) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sultra melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe merilis hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total Rp. 9,3 Miliar yang merupakan hasil lelang aset tahap II terhadap 45 lot barang rampasan yang tidak laku terjual pada lelang tahap I dan hasil denda dalam perkara pertambangan tiga perusahaan yang merupakan Joint Operasional (JO) PT. Bososi di Kabupaten Konawe Utara.

Ketiga Perusahaan itu yakni PT. Pertambangan Nikel Nusantara (PT. PNN), PT. Rock Stone Mining Indonesia (PT. RSMI), dan PT. Naturak Persada Mandiri (PT. NPM),

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) Raimel Jesaja dalam konferensi pers di Aula Kejati Sultra yang juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra (Wakajati Sultra) Akhmad Yani, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra (Asintel Kejati Sultra) Noer Adi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin , Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody, Selasa (8/3).

“Jajaran Kejati Sultra melalui Kejari Konawe dan juga pusat pemulihan aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) telah berhasil melakukan lelang barang bukti dan pembayaran denda terkait perkara pertambangan, dimana secara singkat perkara bermula dari adanya para pelaku melakukan penambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga oleh peraturan yang ada di Republik kita ini, itu telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana dalam bidang pertambangan,”ungkapnya.

Lanjut Kajati Sultra yang baru ini, jadi pada hari Jum’at, 18 Februari 2022, Kejari Konawe bersama PPA Kejagung RI telah melaksanakan lelang aset tahap II terhadap 45 lot barang rampasan yang tidak laku terjual pada lelang tahap I.

“Sehingga barang bukti berupa hasil lelang tersebut, sebagaimana yang rekan-rekan lihat didepan kita ini, ini akan diserahkan kepada kas negara,”jelasnya.

Sambung mantan Wakajati Sulsel ini, lelang ini terkait dua perkara telah inkrah yaitu perkara atas nama terpidana PT. Pertambangan Nikel Nusantara (PT. PNN), PT. Rock Stone Mining Indonesia (PT. RSMI), dan perkara dengan terpidana PT. Natural Persada Mandiri (PT. NPM).

“Dimana terpidana PT. PNN dan PT. RSMI ini telah berhasil disita barang buktinya dan telah dilelang yaitu berupa 2 Lot Alat berat Eksavator, kemudian 2 Lot berupa Dump Truk, dan 2 Lot Artikulat Dump Truk, dimana total lelang barang bukti tersebut kurang lebih Rp. 7,3 Miliar dan untuk denda PT. NPM dengan total denda Rp. 2 Miliar, sehingga total keseluruhan sejumlah Rp. 9,3 Miliar,”bebernya.

“Ini merupakan hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Jajaran Kejati Sultra melalui Kejari Konawe,”tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin menambahkan bahwa para terpidana merupakan para penambang di hutan lindung tanpa mengantongi IPPKH.

“Mereka beraktivitas menambang di hutan Lindung, yang belum memiliki IPPKH, mereka beraktivitas di Kabupaten Konawe Utara di desa Marombo,”terangnya.

Sambungnya lagi, bahwa kalau masa beroperasinya mereka sebenarnya tidak lama, jadi ketika mereka dapat SPK, kurang sebulan atau dua bulan, mereka melakukan penambangan, mereka ditangkap dalam sebuah operasi.

“Yang jelas dua perusahaan ini, adalah pengusaha tambang lokal semua dari warga negara Indonesia,”ujarnya.

Lebih lanjut Ia menuturkan bahwa dalam perkara ini alat berat yang disita, keseluruhannya ada 62 unit, itu kalau kita sebenarnya lelang semua, dan semuanya laku, kemungkinan bisa banyak PNBP yang bisa kita dapat.

“Namun pada kenyataannya, kita dua kali melakukan lelang, yang pertama, kita berhasil memasukkan PNPB sebesar kurang lebih Rp. 15 Miliar yang tahap pertama pada bulan Desember 2021, dan yang tahap kedua ini, kurang lebih Rp. 7,3 Miliar,”imbuhnya.

Kata Irwanuddin Tadjuddin, kedepan kita akan upayakan lagi, ditahap selanjutnya lebih banyak lagi PNBP yang bisa kita dapat.

“Kalau denda itu terkait ada Perusahaan PT. Natura Persada Mandiri (NPM) itu kasasinya sudah turun, sudah inkrah dan perusahaan tersebut diberikan hukuman denda agar membayar sebesar kurang lebih Rp. 2 Miliar, dan perkaranya sama dengan perkara PT. Bososi juga, dan tidak mempunya IPPKH juga,”tambahnya.

“Kalau jumlah JO di PT. Bososi ini kurang lebih ada 6 perusahaan, dan 3 perusahaan ini yang sedang diperkarakan. Yang jelas, semua perkara yang ditangkap itu, terkait koorporasi itu ada 6 itu tidak memiliki IPPKH,”pungkasnya

Senada dengan itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Konawe, Marwan Arifin menambahkan bahwa PT. Bososi saat ini juga masih memiliki kewajiban denda kepada negara dan masih ada satu perkara yang masih berproses di pengadilan.

“PT. Bososi masih memiliki kewajiban kepada negara untuk membayar denda sebesar Rp. 7 Miliar dan itu masih ada 1 perkara yang belum inkrah, jadi PT. Bososi ini ada perkara sehubungan dengan tindak pidana pertambangannya dan ada tindak pidana Kehutanannya, jadi satunya sudah inkrah dengan denda Rp. 7 Miliar dan satunya lagi kami masih kasasi,”tutupnya.

0 komentar:

Posting Komentar