KABARPROGRESIF.COM: (Blitar) Selewengkan angaran Dana Desa sebesar Rp 400 juta lebih, Yesi Ertawati (41) Oknum Bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar Kota, Senin (21/3/2022).
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, Dana Desa yang diselewengkan adalah pencairan tahun 2018. Pada bulan Juli tahun 2018 Desa Tuliskriyo.
menerima pagu anggaran DD tahap II dengan total anggaran Rp. 797.107.400. Namun oleh tersangka.
yang direalisasikan sesuai APBDes hanya beberapa kegiatan saja dengan anggaran sekitar Rp 307.507.250.
“Yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai bendahara desa. Dari anggaran yang diterima Rp 700 juta lebih ada penyimpangan anggaran sebesar Rp Rp. 400 juta lebih,” kata Argo.
Argo menambahkan, pelaku sempat kabur selama dua tahun yakni pada 2019 sampai tahun 2021.
Pelaku berhasil ditemukan di Malang setelah petugas kepolisian menggunakan pendataan melalui biometrik retina mata dengan alat Mobile Automatic Multi Biometric Identification System (MAMBIS).
“Informasi sebelumnya yang bersangkutan tidak menggunakan cadar. Nah, waktu kita temukan di Malang itu dia memakai cadar sehingga kita data melalui biometrik retina mata dengan Mobile Automatic Multi Biometric Identification System (MAMBIS),” ujarnya
Sementara berdasarkan pengakuan pelaku, dia menggunakan uang tersebut untuk menutup pertanggung jawaban penggunaan anggaran DD tahun 2017.
Pelaku juga mengatakan bahwa selama ini dia tidak kabur melainkan ikut suaminya pulang ke Kalimantan.
Namun sesampainya di Kalimantan, dia justru ditinggal kabur sang suami. Lalu terpaksa mencari kontrakan di Malang bersama anaknya yang masih bayi.
“Uang itu saya alihkan dari anggaran tahun 2018 ke 2017 untuk menutup penggunaan anggaran di tahun 2017 itu,” kata Yesi sambil menahan air mata.
Pelaku dijerat dengan Pasal 8 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000.
0 komentar:
Posting Komentar