Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 21 Maret 2022

KPK Periksa Eks Wali Kota Balikpapan Terkait Dugaan Suap DAK dan DID


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) KPK memeriksa mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi terkait kasus dugaan suap. 

Dia diduga mengetahui soal adanya dugaan suap dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) Kota Balikpapan Tahun 2017-2018.

Pemeriksaan dilakukan KPK pada Jumat lalu di Kantor BPKP Provinsi Kalimantan Timur. Bersama Rizal, ada sejumlah saksi lain yang diperiksa KPK, yakni:

Sayid Muh. Fadli (Sekda Kota Balikpapan)

Madram Muchyar (Kepala BPKAD Kota Balikpapan)

Tara Allorante (Kadis PU Kota Balikpapan 2012-2018)

Pahala Simamora (swasta)

Mohammad Suaidi (swasta)

"Para saksi memenuhi panggilan Tim Penyidik dan dikonfirmasi terkait dengan pengurusan usulan dana DAK dan DID Kota Balikpapan yang diduga ada kesepakatan tertentu dengan pihak yang terkait dengan perkara ini agar usulan hingga pencairan kedua dana dimaksud segera diproses," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (21/3).

KPK belum menjelaskan lebih detail soal perkara ini. Hanya disebutkan bahwa perkara sudah berstatus penyidikan yang berarti telah ada tersangka yang dijerat.

Terkait dana daerah ini, beberapa waktu lalu KPK menjerat mantan pejabat pada Kementerian Keuangan bernama Yaya Purnomo. 

Ia menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan DAK dan DID sejumlah daerah. Nilai uang yang diterimanya ialah Rp 6,82 miliar, USD 55 ribu, dan SGD 325 ribu

Salah satu daerah yang disebut dalam dakwaan Yaya Purnomo ialah Balikpapan. Rizal Effendi pun pernah diperiksa KPK ketika kasus Yaya Purnomo masih dalam penyidikan.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Rizal Effendi selaku Wali Kota Balikpapan mengajukan permohonan DID tahun anggaran 2018 sebesar Rp 70 miliar. 

Dalam pertemuan terkait pembahasan fee, Yaya pun sempat sampaikan kode berbunyi 'jangan lupa buat kita-kita' terkait permintaan fee soal pengurusan pengajuan dana itu. Atas permintaan itu disepakati fee.

Tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam dakwaan tersebut. Namun Yaya Purnomo sudah terbukti bersalah dan dihukum 6,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

KPK sudah menjerat sejumlah kepala daerah yang menyuap Yaya. Pengembangan masih terus dilakukan.

0 komentar:

Posting Komentar