Pages - Menu

Pages - Menu

Selasa, 08 Maret 2022

Lantamal XIII Tarakan Gagalkan Pengiriman Kosmetik Ilegal


KABARPROGRESIF.COM: (Tarakan) Lantamal XIII Tarakan di bawah jajaran Koarmada II Surabaya, yang di pimpin oleh Danlantamal XIII Tarakan Laksamana Pertama TNI Fauzi, S.E., M.M., M.Han., berhasil menggagalkan pengiriman puluhan karung kosmetik ilegal yang tidak memiliki ijin edar.

Penemuan Kosmetik ilegal berawal dari Pemeriksaan SB Bunyu Expres 02 yang  sedang melaksanakan pelayaran dari Sungai Nyamuk menuju Pelabuhan Perikanan Tarakan.

Menurut Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Fauzi, kasus ini terungkap saat Patkamla Mamburungan II-13-47 yang sedang patroli di perairan Tarakan, melaksanakan pemeriksaan terhadap Speed Boat Bunyu Express 02. 

Hasilnya, ditemukan sejumlah 22 karung kosmetik ilegal, pada Rabu (23/2/2022).

" Berdasarkan penyelidikan bersama BPOM Tarakan, barang tersebut tidak memiliki izin edar yang melanggar Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, " ujar Danlantamal XIII Tarakan.

Produk ilegal ini tambahnya diduga berasal dari Malaysia dan Filipina yang masuk melalui Sebatik dan Nunukan, selanjutnya oleh pedagang dipromosikan secara online dan produk disalurkan kepada pembeli melalui Jasa expedisi J&T.

"Hasil identifikasi produk bersama BPOM Kota Tarakan, ditemukan 2.228 pieces kosmetik yang Tidak Memiliki Izin Edar (illegal), 244 pieces pangan yang Tidak Memiliki Izin Edar, 4 pieces obat tradisional yang Tidak Memiliki Izin Edar dan 20 pieces Obat yang Tidak Memiliki Izin Edar.

Selanjutnya barang bukti akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kota Tarakan, " terang Laksma Fauzi.

Ia menambahkan keberhasilan ini merupakan wujud dari pelaksanaan program prioritas Kasal,  Laksamana TNI Yudo Margono terkait kemampuan prajurit TNI AL dalam melaksanakan Komando, Kendali, Komunikasi, Komputer, Intelijen, Pengintaian dan Pengamatan (K4IPP) dan siber TNI AL. (Dispen Koarmada II)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar