Pages - Menu

Pages - Menu

Jumat, 11 Maret 2022

Oknum Kadiskes Payakumbuh ditahan Jaksa


KABARPROGRESIF.COM: (Payakumbuh) Penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh berinisial BKZ yang diduga melakukan Korupsi penyimpangan dana Covid-19 tahun 2020 terkait Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).

Sebelumnya, penetapan BKZ sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh menjadi “Kado Pahit” jelang Ulang tahun Payakumbuh 17 Desember sekaligus jadi Kado jelang Hari Anti Korupsi 9 Desember 2021 lalu.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka yang selama ini dikenal gigih dalam penanganan kasus Covid-19 itu mengajukan penangguhan penahanan, permohonan penangguhan penahanan itu akhirnya dikabulkan pihak Kejaksaan.

Kini setelah hasil audit Keluar dan didapati adanya kerugian Negara mencapai Rp. 195 Juta rupiah, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yang sebelumnya ikut lelang/seleksi Sekda Kabupaten Agam itu.

Penahanan terhadap tersangka BKZ dilakukan setelah 106 hari ia (sebelumnya ditulis BK) ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh sebagai tersangka.

” Iya, hari ini kita masuk tahap dua dalam kasus dugaan/penyimpangan dana Covid-19 di Kota Payakumbuh, untuk tersangka BKZ kita tahan hari ini,” sebut Kajari Payakumbuh, Suwarno. SH melalui Kasi Pidsus, Saut Berhard Damanik, SH, Kasi Intel, Robby Prasetya, SH Jumat siang 11 Maret 2022.

Ia juga menambahkan, tersangka BKZ akan ditahan selama dua puluh hari kedepan di Lapas Kelas II Payakumbuh.

” Untuk tersangka akan kita tahan selama dua puluh hari kedepan di Lapas Kelas II B Payakumbuh,” tutupnya.

Dari pantauan di Kejaksaan Negeri Payakumbuh, tersangka BK datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.30 Wib, ia terlihat didampingi dua orang yang diperkirakan Penasehat Hukumnya. Setelah menjalani pemeriksaan di Ruang Pidana Khusus (PIDSUS) Lantai II sekitar hampir dua jam, ia digiring ke Mobil tahanan yang sejak pagi telah disiagakan di halaman Kejaksaan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar