Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 08 Maret 2022

P21, Polisi Limpahkan Tersangka Tipikor Dugaan Penyimpangan Pembiayaan Chaneling Bank BNI ke Kejari Kota Malang


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana khusus.

Pelimpahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan pembiayaan Chaneling PT Bank BNI Syariah, pada Puskopsyah Al Kamil Jatim Malang Ta 2013-2017, dengan tersangka RDC (52).

“Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kemudian segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tipikor Surabaya, untuk proses persidangan,” terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, S.H, Senin (07/03/2022).

Eko menjelaskan, kasus dugaan Tipikor ini, terjadi Januari tahun 2009. Saat itu, dibentuklah Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam Jawa Timur (Puspokapsyah Al Kamil Jatim).

Namun, tahun 2009, berdasarkan kesepakatan para pendiri termasuk tersangka, sepakat untuk membubarkan koperasi. Dikarenakan tidak ada kegiatan yang dilaksanakan.

Setelah 2 tahun setelah pembubaran, tersangka menggunakan surat legalitas yang telah dibubarkan, menghidupkan kembali dan menunjuk kepengurusan baru.

Selanjutnya, tersangka mengajukan pembiayaan kepada Bank, untuk perkuatan modal, sebesar Rp.150.000.000.000.

“Pasca pencairan dari Bank, terdapat penyimpangan proses penyaluran dana. Pencairan sesuai perintah tersangka, untuk disalurkan. Diketahui dugaan penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan,” lanjut Eko.

RDC disangka melanggar ketentuan Primair, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider: Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

0 komentar:

Posting Komentar