Pages - Menu

Pages - Menu

Selasa, 22 Maret 2022

Soal Rp 107 M Era Bupati Faida, Mantan Kepala BPBD Jember Diperiksa 14 Jam


KABARPROGRESIF.COM: (Jember) Mad Satuki, mantan Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 14 jam di markas kepolisian resor setempat, Senin (21/3/2022).

Pemeriksaan dimulai pukul sembilan pagi dan baru berakhir pukul sebelas malam Waktu Indonesia Barat. 

Usai diperiksa, Satuki menolak berkomentar kepada wartawan. 

“Mohon maaf, tanya ke penyidiknya saja. Selama ini kami tidak pernah berkomentar,” katanya.

Ada berapa pertanyaan yang diajukan? “Buanyak,” kata Satuki, yang juga bertugas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dana Covid-19.

Satuki bukan satu-satunua aparatut sipil negara Pemkab Jember yang diperiksa polisi. 

Informasinya tim dari Kepolisian Daerah Jawa Timur menyelidiki temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 107 miliar. 

Anggaran ini adalah anggaran belanja Covid-19 pada era Bupati Faida.

Selain Satuki, polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Yuliana Harimurti dan Penny Arta Media (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Harifin (mantan pejabat pembuat komitmen BTT Covid BPBD), Fitria Ningsih (Bendahara Belanja Tidak Terduga COVID 19 dan staf BPBD).

Selain itu ada pula Anang Dwi Resdianto (Kepala Seksi Rekonstruksi BPBD dan Koordinator Tim Pendukung BTT Covid), Syahrul Kumaini (Staf Bagian Umum), Srilaksmi (Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum), dan Budi Untoro (Staf Dinas Perhububungan dan Pejabat Pembuat Komitmen BTT Covid).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap LKPD Jember 2020, Rp 107.097.212.169,00 meliputi beberapa jenis belanja yaitu belanja honorarium, belanja uang saku, belanja makan minum bantuan sosial, belanja barang pakai habis (ATK, obat-obatan, alat kebersihan, alat kesehatan, makan minum petugas, APD), belanja modal (alat kesehatan, wastafel), belanja bansos (sembako, uang tunai). BPK menilai, penyajian kas di bendaharawan pengeluaran sebesar itu tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jember Tita Fajarwati dalam rapat dengan Panitia Khusus Covid-19 di DPRD Jember, Kamis (2/9/2021), sempat mengungkapkan, surat pertanggungjawaban pelaksanaan dana Covid Rp 107 miliar belum disahkan.

Pimpinan DPRD Jember tempo hari sempat menyatakan akan segera melaporkan temuan dana Covid-19 sebesar Rp 107,09 miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan ke aparat penegak hukum.

“Itu kan jelas. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) berkali-kali bilang fraud, fraud, fraud. Itu harus ada yang bertanggungjawab, harus dipertanggungjawabkan. 

Pokoknya setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, Jumat (1/10/2021).

Bupati Hendy Siswanto pun setuju jika masalah itu dilaporkan ke aparat penegak hukum. Dia berharap setelah persoalan dana Covid Rp 107 miliar diserahkan ke aparat penegak hukum, neraca APBD 2022 tak lagi terbebani. 

Saat ini Rp 107 miliar melekat pada sisa lebih penggunaan anggaran (silpa).

“Perlu ada proses (hukum). Kalau tidak, opini (terhadap pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah) kita tidak akan pernah baik. Sebaik apapun kami bekerja pada 2021, penyerapannya sebaik apapun, tapi kalau Rp 107 miliar melekat pada neraca di situ, kami tetap tidak bisa apa-apa, tetap jelek,” kata Hendy, Kamis (30/9/2021).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar