Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 07 April 2022

Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Terbit Rencana Dijerat Pasal Berlapis


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka. 

Kali ini ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis kasus kerangkeng manusia.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Polisi Panca Putra Simanjuntak mengatakan, tim penyidik Polda Sumatra Utara telah melakukan ekspose perkara dan mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menjerat Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka.

”Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP sebagai pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Putra dalam siaran persnya, Rabu (6/4/2022).

Panca mengemukakan tersangka Terbit Rencana Peranginangin telah dijerat pasal berlapis antara lain Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ditambah Pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 yang telah mengakibatkan korban meninggal dunia.

Panca memastikan tim penyidik Polda Sumatra Utara bakal menuntaskan kasus kerangkeng manusia yang melibatkan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin secara profesional.

“Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Sumatra Utara menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di kediaman eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

Para tersangka tersebut antara lain HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. 

Adapun sebagian dari delapan tersangka tersebut dijerat pasal kekerasan berujung kematian dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

“Betul,” kata Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Bisnis, Senin (21/3/2022) malam.

HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dijerat Pasal 7 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, sedangkan SP disangkakan dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007. 

Pasal itu juga menjerat TS. Yang bersangkutan diduga melanggar pasal berlapis. 

“Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut,” ujar Hadi.

0 komentar:

Posting Komentar