Pages - Menu

Pages - Menu

Rabu, 13 April 2022

Kantor Pertanahan Surabaya Gandeng Kejaksaan Berantas Mafia Tanah


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kantor Pertanahan Surabaya I dan Kantor Pertanahan Surabaya II melaksanakan MoU di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Selasa (12/4/2022).

Penandatanganan digelar di Ruang Reformasi Birokrasi Lantai 3 Kantor Pertanahan Kota Surabaya I. Ini bertujuan untuk kegiatan bantuan dan pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain sesuai dengan kewenangan yang telah diatur.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kartono Agustiyanto, berterima kasih atas kesediaannya untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan kejaksaan. Menurutnya, ini akan membantu satu sama lain dalam mempercepat penanganan kasus pertanahan khususnya mafia tanah.

"Perjanjian kerjasama ini akan mempererat sinergitas antara Kantor Pertanahan Kota Surabaya dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Lampri, menambahkan, hubungan baik antara BPN dan Kejaksaan harus terus terjalin. Sehingga permasalahan pertanahan yang timbul dapat terselesaikan secara cepat dan tepat.

"Terutama dalam penanganan mafia tanah di Kota Surabaya khususnya. BPN tidak akan mungkin dapat menyelesaikan permasalahan pertanahan yang sangat kompleks tanpa adanya campur tangan dan kerja sama antara BPN dengan Kejaksaan," tutur Lampri.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo, sangat mendukung kerja sama dalam melakukan pendampingan hukum.

"Pada dasarnya Kejaksaan Negeri Surabaya siap mendukung Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II dalam melakukan pendampingan hukum dan penyelesaian kasus perdata sesuai dengan kewenangan yang ada," bebernya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi mengungkapkan, pihaknya sangat senang hati untuk dapat berdiskusi dalam menyelesaikan masalah apapun.

"Tentunya tetap menjaga hubungan emosional yang telah terjalin antara BPN dan Kejaksaan, sehingga masalah yang ada dapat terpecahkan secara bersama-sama," pungkas Kasna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar