Pages - Menu

Pages - Menu

Minggu, 10 April 2022

Kasus Dugaan Suap Eks Komisioner KPU, Asisten 3 Pemkot Prabumulih Resmi Ditahan Kejaksaan


KABARPROGRESIF.COM: (Prabumulih) Setelah menetapkan tersangka dan menahan Asisten III Pemkot Prabumulih karena diduga terlibat kasus korupsi. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih bernama Andry Suantana.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra didampingi Kasi Pidsus, M Arsyad mengungkapkan terhitung sejaksejak Jumat 8 April 2022 Kejaksaan Prabumulih telah meningkatkan tahapan proses penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan suap itu.

"Kejari Prabumulih telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana suap dalam pelaksanaan pemilihan Presiden, pemilihan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor PRINT-03/L.6.17/Fd.1/03/2022 ke tahap penyidikan," ungkap Kasi Intel.

Anjasra mengungkapkan, dugaan suap tersebut dilakukan oleh salah-satu calon legislatif DPR RI kepada oknum anggota KPU Prabumulih 2019 dengan tujuan untuk membeli suara dalam pemilihan legislatif 2019.

"Anggota KPU Prabumulih 2019 itu statusnya saat ini sudah mantan karena sudah diberhentikan dalam persidangan majelis hakim DKPP pertengahan tahun 2022 lalu," tegasnya.

Untuk diketahui, Andry Suantana sendiri telah divonis pemberhentian oleh majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti menerima suap dari salah-satu calon legislatif DPR RI yakni EF Thana Yudha.

Vonis pemberhentian terhadap Andry Suantana itu dilakukan pada Rabu (30/6/2021) lalu.

Andry terbukti menerima uang Rp 350 juta dari pengadu melalui Bambang Heriyadi untuk 20 suara dimana 10 ribu suara dari Prabumulih dan 10 ribu suara dari Muaraenim.

Mantan komisioner itu diberhentikan karena terbukti melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 huruf e, pasal 6 ayat 3 huruf c dan huruf f, pasal 8 huruf a, h dan i serta pasal 15 huruf c, d, g dan h persturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar