Pages - Menu

Pages - Menu

Rabu, 13 April 2022

Kasus Korupsi Proyek ICU RSUD Lombok Utara Segera Masuk Meja Hijau


KABARPROGRESIF.COM: (Mataram) Kasus dugaan korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU pada Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, akan segera masuk persidangan.

Jasa peniliti menyatakan berkas kasus tersebut telah lengkap atau P-21.

"Berkas yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 ini untuk empat tersangka kasus ICU RSUD Lombok Utara," kata Juru Bicara Kejati NTB Efirien Saputra di Mataram, Selasa (12/4).

Perihal adanya kabar tersebut, jaksa penyidik sedang menyiapkan untuk proses, yakni pelimpahan tersangka dan berkas ke jaksa penuntut umum.

"Jadi, sekarang tahapannya menunggu penyerahan ke penuntut umum," ujarnya.

Keempat tersangka yang dimaksud adalah SH, EB, DD, dan DT.

SH adalah mantan Direktur RSUD Lombok Utara yang menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA).

EB merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Kasus korupsi proyek pengerjaan ICU RSUD Lombok Utara telah P-21 dan segera masuk meja hijau

DD adalah Direktur CV Cipta Pandu Utama dan menjadi konsultan pengawas.

Sedangkan DT adalah direktur perusahaan pelaksana proyek dari PT Apro Megatama, asal Makassar, Sulawesi Selatan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya belum menjalani penahanan.

Perihal itu, Efrien mengingatkan kembali bahwa untuk kewenangan penahanan sudah seutuhnya ada pada penyidik.

Proyek penambahan ruang operasi dan ICU ini terlaksana di tahun anggaran 2019 dan menelan APBD sebanyak Rp 6,4 miliar.

Dugaan korupsi muncul karena pengerjaan proyek molor, sehingga menimbulkan denda dan kerugian negara mencapai Rp 1,757 miliar.

Nilai tersebut muncul berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Utara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar