Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 April 2022

Kejaksaan periksa Direktur freeport di kasus Asabri


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi. Pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dengan tersangka Rennier Abdul Rahman Latief.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, saksi tersebut merupakan Direktur PT Freeport Indonesia, Jenpino Ngabdi. 

Pemeriksaan terhadapnya dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019,” kata Ketut dalam keterangan, Rabu (13/4).

Sementara, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengaku berkoordinasi dengan instansi lain untuk menelusuri aset tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) yang juga terpidana di kasus lainnya.

Tiga tersangka itu adalah Edward Seky Soryadjadja dan Betty Halim yang merupakan terpidana korupsi dana pensiun PT Pertamina. 

Lalu, Rennier Abdul Rahman Latief yang merupakan terpidana kasus korupsi Dana Reksa.

"Kalau soal tanah kami kerja sama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) seluruh Indonesia, kalau rekening (kerja sama) dengan bank-bank," kata Supardi di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (4/1).

Supardi menuturkan, sampai saat ini upaya pencarian aset ketiga tersangka itu hanya dilakukan di dalam negeri. 

Dia menjelaskan, upaya pencarian aset di luar negeri dikesampingkan karena akan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Selain belum mendapatkan aset ketiga tersangka, penyidik juga belum melimpahkan berkas perkara ketiganya. 

Sementara, penyidik juga masih mencari keterlibatan pihak lainnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan tujuh terdakwa Asabri, tersangka Edward disebutkan menerima uang Rp121 miliar dari penempatan saham SUGI. 

Tersangka Betty disebut menerima uang senilai Rp431 miliar dari rangkaian saham gorengan Asabri. 

Tersangka Rennier menerima uang senilai Rp254,2 miliar atas saham PT Evio Securittas.

Di sisi lain, dia memastikan untuk aset tersangka Teddy Tjokrosaputro di New Zealand masih dalam upaya perampasan. Sebelumnya dibeberkan Supardi, aset itu berupa apartemen.

"Kalau luar negeri tidak gampang, bisa nanti setelah perkara selesai," ucapnya

0 komentar:

Posting Komentar