KABARPROGRESIF.COM: (Banjarmasin) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, saat ini melakukan telaah satu kasus dugaan mafia tanah yang dilaporkan masyarakat di kota itu. Objek dalam laporan itu sebidang tanah berlokasi di Jalan Gubernur Soebarjo.
"Saat ini masih kami telaah untuk pemenuhan sejumlah indikatornya apakah masuk mafia tanah atau bukan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra, Jumat (15/4/2022).
Dia menjelaskan Dimas, tidak semua laporan secara otomatis terklasifikasi sebagai dugaan praktik mafia tanah.
Contoh indikasi praktik mafia tanah misalnya objeknya tanah milik pemerintah daerah diklaim oleh seseorang tanpa hak dan digunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Kemudian bisa juga dalam pengurusan sertifikat atau hak guna ada oknum yang mensyaratkan gratifikasi hingga tumpang tindih dokumen akibat praktik ilegal.
Diketahui tim khusus untuk memberantas mafia tanah telah dibentuk Satgas Mafia Tanah pada seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri atas perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Jaksa Agung menilai sengketa pertanahan akibat ulah mafia tanah selama ini sangatlah meresahkan masyarakat hingga memicu konflik sosial.
Sementara jika hasil temuan disimpulkan termasuk kategori pidana umum maka kasusnya dilimpahkan Kejaksaan ke Kepolisian untuk diproses penyidik Polri.
0 komentar:
Posting Komentar