Pages - Menu

Pages - Menu

Sabtu, 09 April 2022

Kejari Jakut Tetapkan Direktur PT. AMR Jadi Tersangka Korupsi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial HHD selaku Direktur PT. AMR yang langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari kedepan.

“HHD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang sedang disidik Tim Penyidik Kejari Jakut,” terang Kasi Intel Kejari Jakut, Sofian Iskandar, SH, MH didampingi Jaksa Theodora Marpaung, SH.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 495 tertanggal 1 November 2021, tersangka HHD merupakan rekanan PT. Varuna Tirta Prakasya (VTP) yang bekerja sama dalam pekerjaan rantai pasok biji nikel atau suplay chain management dengan menggunakan modal kerja dari PT. VTP.

“Modalnya Rp20 miliar dan dalam kenyataannya baik tersangka ataupun PT. AMR tidak pernah mengerjakan pekerjaan yang dimaksud dan uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi tersangka ataupun koroprasi PT. AMR,” jelas Sofian.

Atas perbuatan tersangka HHD mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar Rp20 miliar yang saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak - pihak lain yang ikut terlibat.

“Alasan penahanan dilakukan karena ada ketakutan dari penyidik tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Pelaku juga disangkakan melakukan perbuatan pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” pungkasnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar