Pages - Menu

Pages - Menu

Jumat, 15 April 2022

Kejari Tambah Dua Tersangka Baru di Kasus BPRS Cilegon Mandiri


KABARPROGRESIF.COM: (Cilegon) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon terus memburu seluruh pihak yang terindikasi kuat turut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) tahun 2017-2021.

Pada Kamis (14/4/2022) sore ini, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon giliran menahan Nina Noviana dan Maryatul Machfudoh, dua orang yang menjabat sebagai staf marketing dan account officer pada perbankan daerah tersebut. 

Keduanya resmi dinaikkan status hukumnya sebagai tersangka usai sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Bahwa dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka yaitu NN dan MM selaku Staf Marketing maupun selaku Account Officer pada MM selaku Staf Marketing maupun selaku Account Officer pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri,” ungkap Kasie Intelijen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa.

Informasi yang dihimpun dalam kapasitasnya kedua pegawai BPRS-CM ini turut mengetauhi dan memiliki andil dalam perkara yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekira Rp21,2 miliar tersebut.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.00 WIB. Tersangka NN dan tersangka MM secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya telah turut serta mengeluarkan uang dari BPRS-CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh BPRS-CM demi kepentingan dari tersangka IS dan tersangka TT dengan cara melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan paraturan dan pedoman yang berlaku serta mendapatkan keuntungan atas perbuatannya tersebut,” jelasnya.

Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. Keduanya dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar