Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 15 April 2022

Kejati Sulsel Tangkap DPO Pasutri


KABARPROGRESIF.COM: (Makassar) Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar, yaitu terpidana 1 Bernardus Setiawan alias Shoe Hok dan terpidana 2 Menita Sutedja alias Lauren, di Jalan Abdul Kadir Mallusetasi Kota Parepare, Kamis 14 April 2022.

Kedua terpidana tersebut merupakan pasangan suami-istri (pasutri). Penangkapan ini berkat kerjasama antara Kejati Sulsel, Kejari Parepare dan Kejari Makassar.

Terpidana pasutri diduga tersandung kasus perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan penggelapan dalam jabatan. Bahwa terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 981.K/Pid/2021 Tanggal 27 September 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, kedua terpidana tersebut diduga terlibat dalam kasus penggelapan dalam jabatan sehingga merugikan perusahaan tempat mereka bekerja yaitu CV Sinar Utama Tri Putra.

Jabatan Terpidana Shoe Hok menjabat sebagai general manager (GM), Laure sebagai kepala administrasi di CV Sinar Utama Tri Putra.

“Perkara mereka sudah inkra berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 981.K/Pid/2021. Kedua terpidana merugikan CV Sinar Utama sebanyak Rp2,406 miliar, berupa penggelapan berupa dalam nota pada perusahan setelah dilakukan audit merugikan perusahan,” ungkap Soetarmi, di Kantor Kejati Sulsel, Kamis 14 April 2022.

Kedua terpidana dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 8 (delapan) bulan penjara. Bahwa Terpidana 1 Shoe Hok dan terpidana 2 Laure diamankan karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana, dan setelah dipastikan keberadaan terpidana, tim langsung mengamankan terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kemudian diserahkan ke Kejati Makassar dan dieksekusi ke Lapas.

“Tadi siang mereka masih di Makassar, namun mereka bergerak ke Parepare, kemudian kami melakukan penangkapan di Parepare,” ujarnya.

Ia juga menimbau, kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.

0 komentar:

Posting Komentar