Pages - Menu

Pages - Menu

Jumat, 08 April 2022

KPK Periksa Mantan Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz di Lapas Tangerang


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPR RI, Irgan Chairul Mahfiz di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Kamis (7/4/2022).

Penyidik akan memeriksa Irgan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas I Tangerang atas nama saksi Irgan Chairul Mahfiz, Mantan Anggota DPR-RI periode 2014 sampai 2019," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap Irgan Chairul Mahfiz. Irgan Chairul sendiri merupakan narapidana kasus korupsi yang berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018. Diduga, penyidik ingin menggali pengetahuan Irgan soal perkara korupsi DAK tahun 2018.

Selain Irgan, penyidik juga memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Seram Bagian Timur, Anzar ZR Wattimena, sebagai saksi hari ini. Anzar diminta untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setia Budi, Jakarta Selatan, atas nama saksi Anzar ZR Wattimena, Kepala Bappeda Kabupaten Seram Bagian Timur," kata Ali.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018. 

Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.

KPK sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak dalam perkara korupsi pengurusan DAK tahun 2017-2018 ini. 

Mereka di antaranya adalah, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono; eks Pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019, Sukiman.

Kemudian, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua, Natan Pasomba; Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman; Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah alias Buyung; mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono, dan Anggota DPR RI periode 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz.

Diduga, masih banyak pihak lain yang terlibat atau disinyalir menerima aliran uang korupsi terkait pengurusan DAK ini. 

KPK saat ini masih terus mengembangkan perkara ini dan membidik tersangka lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar