Pages - Menu

Pages - Menu

Sabtu, 16 April 2022

Terjerat Korupsi, Kepala Kesbangpol Ditahan, Wali Kota Banjarmasin Tunjuk Asisten III


KABARPROGRESIF.COM: (Banjarmasin) Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina tunjuk Asisten II isi posisi kosong Kesbangpol yang ditinggalkan Kasman yang menjalani hukuman pidana kasus korupsi pembangunan terminal Km 6 banjarmasin.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah mengeksekusi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin yakni Kasman pada Jumat (8/4/2022).

Terhitung sejak itu pula, Kasman yang tidak lain tercatat sebagai Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemko Banjarmasin ini pun resmi menjalani hukuman atau menjadi terpidana.

Dan saat Kasman menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, jabatan Kepala Kesbangpol pun dipastikan lowong.

Guna mengisi kekosongan jabatan, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina pun rupanya sudah menunjuk Pelaksana Tugas (PLT).

Pejabat yang ditunjuk untuk mengisi jabatan PLT Kepala Kesbangpol Banjarmasin ini, tidak lain adalah Asisten III yaitu Ahmad Fanani.

"Saya sudah menunjuk PLT nya yaitu Asisten III, pak Ahmad Fanani untuk melaksanakan tugas-tugas rutin sebagai Kepala Kesbangpol," ujar Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina.

Ibnu menambahkan dirinya sudah menunjuk PLT Kepala Kesbangpol ini sehari setelah Kejari Banjarmasin melakukan eksekusi terhadap Kasman.

"Karena kan beliau dieksekusi pada hari Jumat, kemudian besoknya sudah kita tunjuk PLT nya supaya jangan terjadi kekosongan jabatan," jelasnya.

Disinggung mengenai pejabat definitif nantinya, Ibnu pun masih belum mastikan apakah dengan cara dilelang atau tidak.

"Nanti apakah perlu pengisian dalam bentuk lelang jabatan lagi atau cukup dengan pergeseran saja," tutupnya.

Kasman sendiri terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Terminal KM 6 pada 2013-2015, atau saat masih menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin.

Selain Kasman, ada dua orang lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yakni Mahmudi dan satu lagi adalah kontraktor atas nama Fahmi Nurahman.

Kasus ini sampai ke meja hijau karena diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek tersebut.

Berdasarkan perhitungan BPKP perwakilan Kalsel nilai kerugian negara yang timbul dalam proyek pekerjaan multiyear ini sebesar Rp1.637.520.956,28.

Pasalnya pekerjaan yang dilakukan kontraktor tidak sesuai dengan spesifikasi seperti dalam kontrak. Misalnya pekerjaan plat lantai beton yang seharusnya 20 cm, dipasang 15 cm.

Pekerjaan balok dan kolom tulangan menggunakan besi berdiameter 10, hanya dipasang diameter 8. Pekerjaan lantai granit 60 cm x 60 cm menggunakan keramik grand royal, seharusnya keramik setara granito.

Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.

Khususnya untuk Kasman, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memberikan vonis hukuman dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan.

Kasman pun sempat mengajukkan banding bahkan hingga kasasi, namun kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Bahkan alih-alih ingin mendapatkan keringanan, di tingkat MA ini Kasman justru mendapat hukuman lebih berat yakni menjadi empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

Apabila tidak membayar denda maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar