Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 09 April 2022

Tidak Tepat OTT Pejabat Lingkup Pemkot Kupang Diserahkan Ke Inspektorat Kota


KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Khusus (Satgas Tipidsus) Kejati NTT berhasil melakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum inisial Ir. BHN Pejabat lingkup Pemkot Kupang, Kamis 7 April 2022.

Menanggapi kasus OTT ini, Pakar Hukum dari Unwira Kupang, Mikhael Feka,SH.MH menilai apabila hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemudian diserahkan ke Inspektorat akan menurunkan kualitas dari OTT tersebut.

"Ini OTT, maka sangat tidak tepat diserahkan ke inspektorat Kota Kupang", tegasnya.

Mikhael menegaskan bahwa tidak ada urusan inspektorat dengan OTT. Menurutnya menyerahkan proses OTT ini ke inspektorat Kota Kupang sama dengan tidak akuratnya intelegensi kejati dalam melakukan OTT.

"Pihak Kejati NTT yang berwenang selaku Aparat Penegak Hukum (APH)", tandasnya.

"Menurut saya kalau hasil OTT kemudian diserahkan ke inspektorat tentu akan menurunkan kualitas dari OTT itu sendiri", uajrnya

Dikatakan Mikhael karena OTT tidak akurat. Jadi boleh diserahkan kepada inspektorat tetapi proses hukum harus berjalan.

Menurut Mikhael jangan yang dilihat adalah BB 15 juta tersebut, tetapi perlu dikembangkan dalam penyidikan. 

Sebab kata dia, ada praktek korupsi yang mungkin bisa saja terjadi selama ini tetapi belum terungkap.

"OTT merupakan pintu masuk pendalaman kasusnya melalui penyidikan", tegasnya

Mikhael mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kejati NTT yang telah melakukan OTT di Kota Kupang.

Hal ini, kata dia sangat baik agar para pejabat bisa berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan kewenangan yang ada pada mereka.

"Jabatan kalau tidak amanah, tidak setia pada sumpah jabatan maka yang terjadi adalah perbuatan melawan hukum", katanya

Dikatakan Mikhael, Kadis PUPR Kota Kupang yang terkena OTT menjadi pembelajaran bagi pejabat lainnya. 

Selain kata dia, Walikota Kupang pun perlu melakukan evaluasi kepada semua pejabat di lingkup Pemkot Kupang.

"Seorang pejabat dapat terjerumus dalam kejahatan korupsi karena yang bersangkutan diberi kewenangan dan kesempatan serta segala fasilitas tetapi minus tanggung jawab maka yang ada hanyalah kejahatan", tambah Mikhael.

Lord Acton pernah mengatakan bahwa seorang yang berkuasa terlalu lama maka akan cenderung penyalahgunaan kewenangan. 

Oleh itu, tambah Mikahel perlu adanya pembatasan kekuasaan agar mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Orang yang berkuasa terlalu lama maka berakibat yang bersangkutan bisa lupa diri dan melanggar hukum", tutupnya.

0 komentar:

Posting Komentar