Pages - Menu

Pages - Menu

Kamis, 07 April 2022

Wabup Bojonegoro Ajukan Pra Peradilan ke Polda Jatim, Minta Kasus Laporan Bupati Anna Dilanjut


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kasus seteru Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto dengan Bupati Anna Mu'awanah tampaknya belum berakhir.

Terbaru Wawan sapaan akrab Wabup melakukan upaya hukum pra peradilan, setelah kasus laporannya kepada Bupati dihentikan oleh Dirkrimsus Polda Jatim, pada Kamis (3/2/2022).

Ia menuntut agar kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilakukan Anna Mu'awanah selaku Bupati ditindaklanjuti lagi.

Kuasa hukum Wabup Wawan, M Sholeh mengatakan, gugatan pra peradilan kliennya telah didaftarkan di PN Surabaya.

Hal ini dilakukan karena kasus aduan kliennya kepada terlapor Anna Mu'awanah telah dihentikan Polda Jatim.

"Kenapa tidak didaftarkan di PN Bojonegoro karena yang kita gugat adalah Polda Jatim, locus delicti yaitu harus di PN Surabaya. Sudah kita daftarkan," ujarnya saat konferensi pers di Gedung pemkab lantai 7 ruangan wakil bupati, Rabu (6/4/2022).

Didampingi Wabup, Sholeh menjelaskan, gugatan pra peradilan terhadap Kapolda Jatim ini terkait dengan terbitnya surat ketetapan S.Tap/11/RES.2.5/2022.

Di mana dalam surat itu Ditreskrimsus menghentikan Penyelidikan, yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

"Kita menggugat pra peradilan Kapolda Jatim atas keluarnya SP3 oleh Dirkrimsus terkait laporan kliennya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) untuk kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang menjerat Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah.

Orang nomor satu di Bojonegoro itu, dilaporkan oleh Wakilnya, Budi Irawanto karena diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kasus pertama kali dilaporkan ke Mapolres Bojonegoro, pada Kamis (9/9/2021).

Terhitung 29 hari kemudian, kasus diambil alih penanganannya oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Menurut Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi, penghentian kasus tersebut didasarkan karena penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana yang tertera pada UU ITE, sesuai dengan pertimbangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU atau UU ITE.

Temuan hasil itu, juga didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, yang merupakan anggota grup WhatsApp (WA), yang menjadi medium dugaan penyebaran konten pencemaran nama baik.

Termasuk, tinjauan saksi ahli yang berjumlah tiga orang.

"Sehingga dari kita ditreskrimsus polda jatim menghentikan penyelidikan. Jadi belum sampai lidik, karena tidak ada pidana kasusnya kita tutup," ujar Zulham, di Ruang Konpres Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (2/2/2022).

Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan, tidak menampik, di dalam alat bukti yang disetorkan pihak pelapor, terdapat konten tulisan bernada sindiran.

Namun, sesuai dengan pertimbangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU atau UU ITE.

Wildan menambahkan, proses penyelidikan tidak menemukan unsur tindak pidana yang dimaksud.

"Iya ada (kata-kata menyindir). Tapi itu bukan merupakan tindakan pencemaran nama baik, sesuai SKB," ujar Wildan.

Oleh karena itu, lanjut Wildan, pihaknya akan segera mengirimkan hasil akhir proses penyelidikan kasus tersebut kepada kedua belah pihak, dalam waktu dekat.

"Nanti hasil dari gelar, kami akan memberikan hasil ke pelapor termasuk terlapor, tentang kasus terakhir. Bukan (damai), jadi murni hasil penyelidik, tidak menemukan unsur pidana," pungkas Wildan.

Sekadar diketahui, perseteruan antara Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto dengan pimpinannya sendiri, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, bermula saat sang Bupati menulis sebuah konten informasi melalui media elektronik yang cenderung menyudutkan sosok pribadi sang Wabup.

Dalam konten informasi yang dimaksud, sang Bupati menuliskan secara jelas beberapa hal yang belum dapat dipastikan kebenarannya, dan bersifat tuduhan miring yang menyudutkan pribadi di hadapan publik.

Atas tindakan yang dirasa tidak menyenangkan itu, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto lantas membuat laporan ke Mapolres Bojonegoro pada Kamis (9/9/2021).

Laporan tersebut berbunyi dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik grup jurnalis dan informasi, dengan nama terlapor Anna Mu'awanah, yang merupakan pimpinan dari si pelapor.

Kemudian, 16 hari pasca laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dengan memeriksa dua orang saksi.

Kemudian, Polda Jatim mengambil alih kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, atas laporan Budi Irawanto, yang Wakil Bupati Bojonegoro.

Pengambilalihan laporan tersebut terhitung sejak Kamis (7/10/2021).

Artinya, 29 hari pasca laporan diterima pertama kali dan proses penyelidikan telah dilakukan Polres Bojonegoro, Kamis (9/9/2021) silam.

Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik itu, akan ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kemudian, Kamis (28/10/2021) kemarin, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto, sebagai saksi pelapor telah menjalani pemeriksaan di Ruangan Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar