Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 11 Mei 2022

Buron Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Ditangkap


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Syahrani Adrian, buronan kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditangkap. Syahrani masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.

"Selasa 10 Mei 2022 sekira pukul 17.30 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Dumai berhasil mengamankan terpidana Syahrani Adrian," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Mei 2022.

Ketut mengatakan Syahrani sudah menjadi terpidana. Dia ditangkap untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/Pid/2018 tanggal 04 September 2018 yang menyatakan terpidana Syahrani Adrian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Syahrani diduga melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dia diringkus di rumahnya yang beralamat di Jalan Pangkalan Sena Nomor 12 RT 003 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai Provinsi Riau.

"Karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya terpidana masuk dalam DPO, " ungkap Ketut.

Tim Tabur Kejaksaan Negeri Dumai melakukan pemantauan dan memastikan keberadaan Syahrani. Tim mendatangi rumah terpidana dan langsung mengamankan.

Setelah dilakukan pengamanan, terpidana dibawa menuju Klinik Citra Medika Dumai untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta swab antigen. Terpidana dinyatakan sehat dan negatif covid-19.

Selanjutnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai melakukan eksekusi terhadap terpidana dengan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai. 

Kejagung meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi guna kepastian hukum.

"Kejaksaan mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, " tutur Ketut.

0 komentar:

Posting Komentar