Pages - Menu

Pages - Menu

Senin, 09 Mei 2022

Jangan Masuk Surabaya Tanpa Tujuan Jelas, Pendatang Ber-KTP Luar Harus Didata atau Dipulangkan Paksa


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Masuknya warga luar Surabaya bersamaan arus balik Lebaran mendapat perhatian dari Pemkot Surabaya. 

Pemkot mengawasi warga pendatang ber-KTP luar Surabaya dan apabila mereka datang tanpa tujuan jelas, akan segera dipulangkan.

"Setiap penduduk yang masuk ke suatu kota tetapi tetap mempertahankan status kependudukan daerah asal, maka diwajibkan untuk didata sebagai penduduk non permanen Surabaya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Agus Imam Sonhaji, Senin (9/5/2022).

Di Surabaya, pengawasan dilakukan dengan cara melaksanakan pendataan kepada setiap penduduk yang datang. 

Mulai dari pencatatan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat tinggal di Kota Surabaya.

Melalui pendataan, pemerintah bisa mengetahui jumlah penduduk yang tinggal di Kota Surabaya. 

Sehingga bisa memudahkan dalam hal penentuan kebijakan pembangunan daerah.

Para pendatang diminta melapor ke RT yang kemudian dilanjutkan ke kelurahan. Selain itu, warga juga bisa melapor melalui aplikasi Puntadewa. 

"Pendatang wajib melapor ke petugas di kelurahan sudah dilatih menggunakan aplikasi Puntadewa. Aplikasi ini disiapkan untuk keperluan pendataan penduduk non permanen," tegasnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2015. Ini berisi tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.

Juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Aturan ini kemudian diturunkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 75 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Perwali Surabaya Nomor 25 Tahun 2013.

Dispendukcapil berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. 

"Mulai hari ini hingga 13 Mei mendatang, kami melakukan pengawasan lewat pendataan," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto dikonfirmasi terpisah.

Pihaknya akan mendatangi sejumlah tempat yang biasa menjadi jujugan pendatang. Mulai kos-kosan, kontrakan, hingga kawasan padat penduduk lainnya. "Prinsipnya, tujuan masuk ke kota harus dengan tujuan jelas," katanya.

"Kalau kepentingannya itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka kita lakukan secara humanis supaya mereka kembali ke daerahnya," tambah Eddy.

Ada sejumlah tujuan masuk ke kota yang bisa ditoleransi. Misalnya bekerja, berobat, bersekolah atau kuliah, serta keperluan lain yang bisa dipertanggungjawabkan.

 "Misalnya, ada hajatan keluarga," katanya.

karenanya, pihaknya meminta masyarakat untuk aktif melapor. "Tidak hanya warga yang aktif melapor, Ketua RT juga bisa ikut mendata, kemudian melapor ke lurah dan camat. Pihak kelurahan dan camat Juga melakukan pengawasan aktif di lingkungan," tandasnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar