Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 11 Mei 2022

Kejagung akan tetapkan tersangka korupsi di Krakatau Steel


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah menemukan titik cerah dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011. 

Titik cerah tersebut merujuk pada nominasi sejumlah nama yang akan ditetapkan menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. 

Penyidik akan melakukan gelar perkara atau ekspose terlebih dahulu untuk melihat sejumlah nama yang akan memakai rompi merah muda.

“Siapa tersangkanya nantilah enggak akan lama lagi itu. Segera kita ekspose nanti, perkara ini sudah mendekati, kita masih atur waktu,” kata Supardi, Rabu (11/5).

Penyidik dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih berkoordinasi untuk menetapkan angka kerugian yang diakibatkan perkara tersebut. 

Lantaran, hingga saat ini, angka pasti dalam kerugian tersebut belum juga muncul ke permukaan.

Tidak berhenti, Supardi memastikan, penyidik dan sejumlah ahli juga menjalin koordinasi untuk melihat lebih terang kronologi kasus ini. 

Akibat yang ditimbulkan dan penyebab lainnya akan dipaparkan lebih jelas ke penyidik dari para ahli dalam gelar perkara yang akan dilakukan bersama.

“Yang jelas gambaran kita mau melakukan ekspose bersama ahli yang kita kirim ke sana, mau ekspose bareng, hasil yang diperoleh mau dipaparkan dulu ke kita,” ujar Supardi.

Sebelumnya penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang. Keempat orang yang diperiksa semua berasal dari tubuh Krakatau Steel itu sendiri.

Keempat orang tersebut ialah Ogi Rulino selaku Direktur Logistik & Pengembangan Usaha PT Krakatau Steel, Agus M Satriyo selaku Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) & Pengembangan Usaha PT Krakatau Steel, Imam Purwanto, dan Widodo Setiadarmaji selaku Direktur Teknologi dan Pengembangan Usaha PT Krakatau Steel (persero) Tbk,

“(Mereka) diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa (10/5).

Kasus ini bermula dari Krakatau Steel yang melakukan lelang pengadaan pembangunan pabrik pada 31 Maret 2021. 

Tender lantas dimenangkan Konsorsium MCC Ceri dan PT Krakatau Engineering.

Pendanaan pembangunan pabrik BFC awalnya dibiayai export credit agency (ECA) dari China. Namun, ECA dalam pelaksanaannya tak menyetujui pembiayaan proyek itu karena kinerja keuangan Krakatau Steel, yang dinilai dengan metode pendapatan perusahaan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi alias earning before interest, taxes, depreciation, and amortization (EBITDA), tak memenuhi syarat.

"Selanjutnya, pihak PT KS mengajukan pinjaman ke sindikasi Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia), Mandiri, BNI (Bank Negara Indonesia), OCBC, ICBC, CIMB Bank, dan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)," ucap Ketut.

Nilai kontrak pembangunan ini sekitar Rp6,9 triliun. Sementara, uang yang dibayarkan senilai Rp5,3 triliun dengan perincian dari bank luar negeri senilai Rp3,5 triliun dan bank dalam negeri Rp1,8 triliun.

Pada 19 Desember 2019, proses pembangunan dihentikan. Alasannya, berdasarkan hasil uji coba operasi, biaya produksi lebih besar dibandingkan harga baja di pasar. 

Pekerjaan juga belum diserahterimakan dengan kondisi tak dapat beroperasi lagi atau mangkrak.

Padahal, Krakatau Steel membangun pabrik BFC dengan tujuan meningkatkan produksi baja nasional. 

Proyek itu dimulai dari 2011-2015 dan dilakukan beberapa kali addendum hingga 2019.

0 komentar:

Posting Komentar