Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 09 Mei 2022

Kejari Surabaya di Praperadilkan Dugaan Korupsi Kredit Bank, Pemohon Yakin Ada Kesalahan Prosedur


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sidang perdana praperadilan yang dimohonkan staf operasional kredit sebuah Bank pemerintah Cabang dr. Soetomo, Andrianto melalui kuasa hukumnya Masbuhin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/5/2022).

Andrianto memprotes penetapan dirinya sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit melalui bank tempat dia bekerja. 

Andrianto melalui kuasa hukumnya Masbuhin meyakini penetapan Tersangka tersebut tidak sah, lantaran yang bersangkutan hanya merupakan staf bagian dokumen kredit dan pemasaran.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui tim penyidik pidana khusus sekaligus sebagai Termohon dalam praperadilan ini menilai Andrianto bertanggungjawab atas kerugian negara yang dialami bank plat merah tersebut.

“Klien kami ini tidak pernah menandatangani akad kredit bahkan pada pencaiaranpun. Seharusnya itu menjadi tanggung jawab Imam Pebriadi, selaku kepala penyelia kredit, dan Kepala Cabangnya, Didik Supriyanto,” terang Masbuhin usai sidang.

Masih menurut Masbuhin, Kejari Surabaya pun dalam jawaban praperadilan mengakui tidak pernah memeriksa Imam Pebriadi selaku kepala penyelia kredit karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

“Kalau penyelia kredit tidak diperiksa karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia, maka tidak ada peristiwa hukum yang menghubungkan antara Andrianto sebagai bawahan dengan atasan langsung yang bernama Imam Pebriadi,” ujar Masbuhin.

Namun, Kejari Surabaya langsung memeriksa kepala cabang Bank. Hal ini kata Masbuhin tidak bisa dilakukan, karena apabila berbicara peristiwa pidana maka kepala penyelia kredit baru kepala cabang. 

“Kalau kepala penyelia kredit tidak ada, otomatis peristiwa yang diduga tindak pidana tersebut menjadi gugur,” ujar Masbuhin.

Masih menurut Masbuhin, pihak Kejari Surabaya juga mengakui bahwa surat-surat dalam proses penyidikan yang harusnya penyelidikan dirapel semuanya. 

Hari Senin misalnya 4 April 2022, penyidik mengeluarkan surat pemeriksaan Ardianto dalam proses penyelidikan.

“Di hari yang sama yakni 4 April 2022 dilakukan ekspose, kemudian dikeluarkan juga surat penyidikan, surat penetapan tersangka dan surat penahanan,” ujar Masbuhin.

Masbuhin juga menduga bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah dikirim oleh tim penyidik dan pihak keluarga juga tidak pernah didatangi oleh utusan Kejari Surabaya untuk memberikan SPDP dan kemudian ditandatangani oleh pihak keluarga SPDP tersebut.

“Coba ditanya mana tanda tangannya? Karena pihak keluarga merasa tidak pernah menandatangani SPDP tersebut, jangan-jangan tanda tangan tersebut diduga palsu atau SPDP itu baru diberikan kemarin lusa itu waktu hari raya, nah ini juga menjadi tidak sah karena SPDP itu diberikan tujuh hari seteleah proses penyidikan,” beber Masbuhin.

Masbuhin menambahkan, usai lebaran kemarin pihak keluarga Ardianto dikirim sebuah amlpop dari Kejari Surabaya yang belum dia periksa. 

Masbuhin menduga, mungkin amlpop tersebut isinya SPDP yang dimaksud. Namun, hal itu kata Mabuhin sudah terlambat karena proses praperadilan sudah berlangsung.

Terpisah, pihak Kejari Surabaya dalam jawabannya menolak semua dalil dari pemohon pra-peradilan itu. Mereka menegaskan Penyidikan yang dilakukan kepada tersangka Andrianto sudah dilakukan secara benar dan sudah sesuai aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditentukan.

“Penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Andrianto sebagai Tersangka. Yakni keterangan saksi dan surat atau dokumen yang diperoleh dengan cara yang sah,” kata Jolfis, perwakilan Kejari Surabaya.

Lebih lanjut Jolfis menyatakan, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi di bank pemerintah cabang Dr. Soetomo itu. 

Termasuk memeriksa Kacab Dr. Soetomo Didik Supriyadi dan Penyelia Kredit Imam Febriyadi.

“Penyedia Kredit Imam Febriyadi tidak dapat diminta keterangan karena telah meninggal dunia,” ungkap Jaksa Jolis.

Sementara terkait SPDP yang diklaim belum diterima oleh Tersangka Andrianto, Kajari Surabaya membantahnya. 

“SPDP sudah dikirim dan diterima oleh keluarga Tersangka Andrianto,” tegas Jaksa Jolvis.

0 komentar:

Posting Komentar