Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 10 Mei 2022

Kejati Kalbar 'Terus Kejar' Sembilan DPO Kasus Tipikor


KABARPROGRESIF.COM: (Pontianak) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, hingga saat ini masih terus mengejar sembilan orang buronan atau DPO (daftar pencarian orang) untuk kasus-kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang ada di Provinsi Kalbar.

"Target utama kami yakni dari tim tangkap buronan (Tabur) masih ada sembilan orang," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Selasa (10/5).

Dia terus menekankan kepada semua jajarannya untuk terus semangat dalam menjalankan tugasnya dalam menegakkan hukum di Kalbar dan Indonesia umumnya.

Menurut dia, setelah cuti bersama Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah, dia pun menegaskan bahwa kejaksaan segera memenuhi target kerja yang ada di antaranya menangkap seluruh buronan yang masih berkeliaran tersebut.

"Saya pastikan bahwa seluruh jaksa dan pegawai siap untuk kembali bekerja secara optimal setelah sebulan menunaikan ibadah puasa Ramadan dan dan merayakan Lebaran Idulfitri," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang lain (belum tertangkap) agar secepatnya ditangkap untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap dengan penangkapan para DPO sebelumnya, maka akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan, bahwa tidak ada tempat aman bagi mereka," ujarnya.

Data Kejati Kalbar sepanjang tahun 2021, pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar dari total 58 tipikor, yakni sebanyak 25 kasus ditangani oleh Kejati Kalbar, dan sebanyak 33 perkara ditangani oleh Kejari.

Masyhudi menambahkan, dalam penanganan kasus tipikor pihaknya tidak main-main, dan siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami akan memberikan tuntutan yang maksimal bagi pelaku atau para tipikor sesuai dengan tingkat kesalahannya dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sehingga bisa memberikan efek jera," katanya. 

0 komentar:

Posting Komentar