Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 10 Mei 2022

KPK Pantau Pengisian Pj Kepala Daerah: Rentan Praktik Korupsi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) KPK turut menyoroti pengisian posisi Penjabat menjelang Pilkada 2024. Tercatat ada setidaknya 272 kepala daerah yang berakhir masa tugasnya pada 2022-2023.

Posisi kepala daerah yang kosong itu nantinya akan diisi Penjabat (Pj) sampai terpilihnya kembali kepala daerah baru dari hasil Pilkada Serentak 2024.

Untuk itu, KPK menyebut memberi perhatian khusus soal penunjukan penjabat yang dipercaya mengisi posisi kepala daerah sementara itu.

"Proses transisi dan pengisian Pj ini penting menjadi perhatian kita bersama. Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi. Mirip halnya 'praktik jual-beli jabatan' dalam beberapa perkara yang ditangani KPK," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (10/5).

Mengacu pada data KPK sejak 2004 hingga 2021, tercatat para pelaku korupsi yang berasal dari proses politik cukup mendominasi. 

Di mana 310 orang di antaranya merupakan anggota DPR dan DPRD, 22 orang Gubernur, serta 148 orang Wali Kota dan Bupati.

Biaya yang besar dalam proses politik, menurut Ali, jadi salah satu pemicu utama seseorang melakukan korupsi untuk memperoleh penghasilan tambahan guna menutup besarnya pembiayaan politik tersebut.

Untuk mencegah itu, KPK meluncurkan program yang diharapkan dapat menekan potensi korupsi tersebut. Khususnya dalam urusan penunjukan pejabat sementara dalam masa Pilkada kali ini.

"Oleh karenanya, KPK sangat konsen melakukan pencegahan korupsi pada sektor politik. Salah satunya melalui program Politik Cerdas Berintegritas," ucap Ali.

Melalui program ini, KPK berharap partai politik dapat mengusung pasangan calon mana yang berkualitas dan berintegritas yang mampu memimpin Indonesia.

"Oleh karenanya, program ini akan mendorong para pimpinan dan pengurus partai politik baik di pusat maupun daerah, bisa menjadi benteng bagi pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya," ungkap Ali.

"Sehingga Penjabat (Pj) maupun kepala daerah yang terpilih nantinya memiliki Integritas yang mumpuni untuk menduduki suatu jabatan dengan amanah demi mensejahterakan masyarakatnya," kata Ali.

0 komentar:

Posting Komentar