Pages - Menu

Pages - Menu

Senin, 09 Mei 2022

Mangkir Pemeriksaan KPK, Andi Arief Janji Hadir Selasa


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 9 Mei 2022.

Andi Arief sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.

"Andi Arief tidak hadir," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ali mengatakan Andi Arief meminta dijadwalkan ulang pada Selasa, 10 Mei 2022.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan mengkonfirmasi untuk kembali hadir pada Selasa besok, 10 Mei 2022," katanya.

Sebelumnya, Andi Arief telah memenuhi panggilan KPK terkait kasus yang sama pada Senin, 11 April 2022. Andi menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama dua jam.

Usai pemeriksaan, kepada wartawan Andi mengaku diperiksa terkait mekanisme pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Partai Demokrat Kalimantan Timur.

"Saya diperiksa dua jam. Dua jam tentang mekanisme Musda dan bukan tugas saya sebenarnya," kata Andi.

Meski menyebut pelaksanaan musyawarah daerah itu bukan tugasnya, tetapi dia tetap menjelaskan pada penyidik perihal pelaksanaan kegiatan tersebut. 

Di mana dalam kegiatan tersebut, Abdul Gafur maju sebagai salah satu calon ketua DPD.

"Tadi sudah saya jelaskan bagaimana pelaksanaan Musda, itu saja," tegasnya.

Selain itu, Andi membantah pernah berkomunikasi dengan Abdul Gafur. Dia juga tak mengurusi pencalonan bupati nonaktif itu sebagai salah salah satu kandidat Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.

"(Soal pencalonan Abdul Gafur jadi ketua DPD) enggak ada, enggak ada (pertanyaan dari penyidik)," ujar Andi.

KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. 

Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. 

Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar