Pages - Menu

Pages - Menu

Selasa, 10 Mei 2022

Pengembalian Uang Kasus Suap Penajam Paser Utara Tak Memengaruhi Perkara


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU). Penelusuran itu tidak akan disetop meski ada pengembalian uang.

"Pengembalian sesuatu uang barang atau apapun yang berhubungan dengan perkara oleh pihak-pihak yang ada di dalam konstruksi perkara itu tidak mengurangi unsur-unsur tindak pidana," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 11 Mei 2022.

Ali mengatakan pengembalian uang terkait perkara yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud itu menjadi bukti untuk penyidik. KPK tetap mengusut dana itu meski ada yang mengembalikannya di kemudian hari.

Pengembalian uang cuma menjadi faktor meringankan di persidangan. Itikad baik itu tidak membuat perkara berhenti di proses penyidikan maupun persidangan.

"Banyak kemudian di persidangan yang mengembalikan uang atau sesuatu yang diterimanya itu bagi hakim nanti akan dipertimbangkan lebih jauh gitu ya peran, dan kemudian apa yang alasan memberatkan," tutur Ali.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Mereka, yakni pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.

Kemudian, pihak penerima ialah Abdul Gafur, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar