Pages - Menu

Pages - Menu

Senin, 09 Mei 2022

Tahap II Kasus Korupsi, Mantan Direktur RSUD Lombok Utara Resmi Ditahan


KABARPROGRESIF.COM: (Lombok) Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan (Kejati) Tinggi NTB telah melakukan Tahap II yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Senin, 09 Mei 2022.

Tahap II ini terkait perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU RSUD Kabupaten Lombok utara TA 2019, dengan tersangka tersangka SH.

Pada kasus ini, tersangka SH yang pada waktu itu menjabat sebagai Direktur RSUD Kab. Lombok Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Beberapa waktu lalu tersangka SH batal dilakukan tahap II dikarenakan yang bersangkutan ketika itu sedang dalam keadaan sakit. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya dengan dibuktikan surat keterangan sakit yang diantarkan langsung oleh kuasa hukum tersangka SH ke pihak penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB,"kata Kajati NTB melalui Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera.

Sebelumnya, kata Efrien Saputera, 3 orang tersangka telah dilakukan tahap II oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB ke Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram.

Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram, yaitu EB, PPK/Staf pada Dinas Kesehatan Kab. Lombok Utara. DT, Kuasa Direktur PT. Apromegatama atau penyedia, dan SD, Konsultan pengawas.

"Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Mataram selama 20 (dua) puluh hari dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB," kata Efrien Saputera lagi.

Sedangkan untuk tersangka SH sendiri, lanjut Efrien, akan dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama kurang lebih 20 hari ke depan. Saat ini tersangka SH dititipkan di Lapas Kelas IIA Mataram mulai tanggal 09 Mei 2022 s.d 28 Mei 2022.

Setelah tahap II, Efrien berkata, maka proses selanjutnya Penuntut Umum akan segera mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan berkas perkara dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram guna mendapatkan penetapan hari dan tanggal sidang.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka SH adalah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui kata Efrien, alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri. Selain itu, dikawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana.

"Berdasarkan hasil audit, dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.5 milyar," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar