Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 24 Agustus 2023

Pastikan Bayi Terima Bantuan, Kemensos bersama Pemkot Surabaya Dampingi Warga Registrasi NIK


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar pendampingan registrasi NIK bayi baru lahir pada aplikasi SIKS-NG di kantor Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya, Kamis (24/8). 

Dalam acara tersebut, hadir pula BPJS dan juga pihak Dispendukcapil Surabaya. Sinergi ini untuk memastikan bayi-bayi yang baru lahir di Kota Pahlawan bisa tetap menerima bantuan dari negara.

Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Anna Fajriatin menjelaskan bahwa sesungguhnya bayi dari seorang ibu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) secara otomatis mendapatkan bansos PBI-JK, meskipun belum memiliki NIK. 

Namun, kesempatan tersebut hanya berlaku selama 3 bulan.

“Apabila setelah 3 bulan belum juga terdaftar di data kependudukan dan belum memiliki NIK, maka bayi tersebut tidak diperkenankan lagi terdaftar sebagai penerima BPJS PBI-JK dan tidak terdaftar juga pada DTKS. Artinya bayi itu akan dicoret dari bantuan PBI-JK,” kata Anna.

Oleh karena itu, sebagai bentuk antisipasi bayi baru lahir tersebut dicoret dari data DTKS dan penerima BPJS PBI-JK, maka Kemensos, Dinsos Surabaya, Dispendukcapil Surabaya dan BPJS melakukan pendampingan registrasi NIK ini. 

"Jadi, para orang tua yang memiliki bayi baru lahir dan anaknya belum memiliki akta kelahiran, dibantu langsung oleh Dispendukcapil untuk proses akta kelahirannya dan KK baru, setelah itu kita bantu registrasi NIK bayi itu ke aplikasi SIKS-NG,” kata dia.

Sebenarnya, lanjut Anna, warga Surabaya sudah dimanjakan dalam pengurusan Akta Kelahirannya, yaitu cukup di Balai RW atau ke kelurahan. 

Namun, ternyata masih ada saja warga yang belum mendaftarkan anaknya untuk mendapatkan akta kelahiran.

“Kalau tidak punya akta kelahiran dan itu tidak diurus sampai 3 bulan, maka akan dicoret sebagai penerima PBI-JK, kan eman dan kasihan si bayinya kalau diputus bantuannya, padahal dia sudah dapat bantuan PBI-JK, tapi karena kelalaian orang tuanya, akhirnya bantuan itu terputus,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh warga Kota Surabaya, terutama bagi orang tua yang memiliki anak baru lahir untuk segera membuat akta kelahiran anaknya supaya bantuan PBI-JK dari Kemensos tidak diputus. 

“Toh pendaftarannya sudah gampang dan tidak perlu jauh-jauh ke Siola. Mari kita tertib administrasi demi anak-anak kita,” ujarnya.

Rahmat Setiawan Pusdatin Kemensos menjelaskan, jika bayi baru lahir otomatis menjadi penerima BPJS PBI-JK. 

"Tapi kebijakan DTKS adalah harus masuk ke dalam data DTKS terlebih dahulu. Untuk masuk ke dalam DTKS harus masuk ke Dispendukcapil dengan memiliki NIK," kata Rahmat.

Setelah bayi baru lahir sudah memiliki NIK, kata Rahmat, nanti Dinsos yang akan melakukan registrasinya dilakukan setiap bulan. Setiap bulan pula akan dilakukan pengesahan dari kepala daerah.

Dia juga menambahkan, jika anak bayi baru lahir tidak melakukan registrasi lewat 3 bulan maka anak tersebut akan dinonaktifkan kepesertaan BPJS PBI-JK.

"Jika terlewat, perlakuan akan sama dengan usulan baru DTKS dan bukan lagi registrasi bayi baru lahir. Selama diusulkan di aplikasi SIKS-NG dan disahkan oleh kepala daerah maka akan masuk ke dalam DTKS," katanya.

Oleh karena itu, Rahmat meminta warga memanfaatkan layanan ini agar layanan kesehatan tidak terputus.

Andrean Firmansyah warga Keputih menyambut baik layanan ini. Katanya, dia sangat terbantu dengan layanan ini, mengingat anaknya sudah berumur 5 bulan. 

Dia merupakan warga Surabaya yang menikah sirih, sehingga anaknya belum memiliki data kependudukan.

"Saya sangat terbantu sekali dengan program ini. Saya bisa mengikuti Lontong Kupang terlebih dahulu jadi bisa buat KK, Akta Lahir dan buku nikah sekali jadi," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar