Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 05 Juli 2024

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Pegawai Kejari Tanjung Perak Jalani Tes Urine


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berkerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya menggelar tes urine bagi pegawai jajaran, Kamis (4/7). 

Bertempat di Aula R. Soeprato Kantor Kejari Tanjung Perak, tes urine ini dalam rangka mencegah dan menghindarkan pegawai dari penyalahgunaan narkoba.

Semua pegawai dan staf Kejari Tanjung Perak jalani tes urine sesuai parameter narkotika. 

Turut hadir menjalani tes urine dari petugas Dinkes Kota Surabaya, diantaranya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Iswara beserta pegawai dan staf jajaran.

“Tes urine ini merupakan upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan pegawai Kejari Tanjung Perak. Sehingga dari 121 orang pegawai yang di tes urine ini bisa terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Iswara.

Iswara menjelaskan, tes urine ini juga sebagai langkah meminimalisir akan penyalahgunaan narkotika khususnya di lingkungan Kejari Tanjung Perak Surabaya. 

Sehingga peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini harus diperangi oleh semua elemen masyarakat dan instansi terkait.

Tes urine ini, sambungnya, merupakan kegiatan yang rutin diadakan di lingkungan Kejari Tanjung Perak. 

Hal ini sebagai langkah pencegahan dan deteksi dini akan penyalahgunaan narkoba.

“Pemeriksaan atau tes urine ini dilakukan secara rutin untuk seluruh pegawai. Yakni minimal 3 (tiga) bulan sekali sebagai langkah deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan pegawai Kejari Tanjung Perak,” tegasnya.

Iswara menambahkan, pelaksanaan tes urine ini berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : B-3689/M.5.4/Enz.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024. Yaitu tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotuka (RAN-P4GN) BO6 Tahun 2024.

“Kami bersama keluarga besar Kejari Tanjung Perak berkomitmen bahwa narkoba merupakan bahaya laten. Sehingga narkoba ini menjadi musuh bersama, baik musuh negara maupun bagi Korps Adhyaksa,” pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar