Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 18 Juli 2024

Gejolak Pergantian Pj Kades, Jarot Sebut Pj Bupati Sampang Tak Punya Dasar Hukum yang Jelas


Sampang - KABARPROGRESIF.COM Bak gayung bersambut setelah rame penolakan pergantian pejabat (Pj) Kepala Desa diberbagai tempat, membuat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Sampang melakukan audiensi ke Komisi I DPRD setempat dengan menghadirkan Tim Evaluasi Pj Kades Kabupaten.

Ikut serta dalam kesempatan tersebut seluruh perwakilan BPD dari setiap kecamatan, seperti dari Kecamatan Karang Penang, Omben, Torjun dan Robatal. 

Mereka kompak datang ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang untuk menyampaikan tuntutan yang berupa transportasi.

Ketua PABPDSI Kabupaten Sampang, Holip mengatakan yang menjadi tuntutan masyarakat terhadap Tim Evaluasi Pj Kades Kabupaten, yaitu transparansi nilai Pj Kades yang sudah dilakukan pergantian.

Namun, dalam audiensi tersebut tidak membuahkan hasil, bahkan nilai tersebut oleh Tim Evaluasi masih dirahasiakan dengan dalih yang boleh mengetahui hanyalah Pj Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto.

"Jadi kami kecewa karena belum ada transparansi bagi kami, harusnya kan nilai itu dibuka kepada kita supaya kita tau nilainya Pj Kades yang baru saja diganti itu berapa, supaya jadi pertimbangan apakah layak diganti atau tidak, melalui nilai tersebut, tapi kata Tim Evaluasi cuma Pj Bupati yang boleh tau," kata Holip, Kamis (18/7).

Ditemui terpisah, Jarot salah satu peserta audiensi dari Desa Torjunan perwakilan Kecamatan Robatal menyatakan sangat kecewa karena sedianya dalalm surat PABPDSI pada DPRD memohon menghadirkan PJ buati bersama Tim Evaluasi. 

"Tapi Pj Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto tidak hadir," ujarnya.

Menurutnya, yang menjadi biang persoalan adalah kebijakan Pj Bupati dalam memberhentikan Pj Kepala Desa dimana landasan hukumnya masih dipertanyakan.

"Padahal dalam Perbup No. 27 tahun 2021 dalam BAB VI Pemberhentian Kepala Desa Pasal 72 ayat 3 dijelaskan bahwa hak, wewenang dan kewajiban Penjabat kepala desa sama denga kepala desa definitif," ungkap Jarot yang juga merupakan Ketua BPD Torjunan.

Jadi pemberhetian Pj Kades ini seharusnya mengacu pada Pasal 67 khususnya ayat 2,  imbuh Jarot, karena masih dalam satu Bab yakni Bab VI.

"Jika dipaksakan kebijakan Rudi Arifiyanto Pj Bupati Sampang ini, khwatir akan terjadi setagnasi pemerintahan di desa, karena tanda-tandanya sudah nyata yaitu penolakan pergantian Pj Kades oleh BPD di berbagai desa, seperti di Kecamatan Robatal mereka sepakat untuk tidak bekerja sama dengan Pj Kades yang dalam Pengangkatannya bermasalah, dimana keputusan itu diambil dalam musyawarah antar BPD se-Kecamatan Robatal," tuturnya dengan tegas.

Masih kata Jarot, jika Pj Bupati Sampang mengambil kebijakan lain karena tidak bisa memahami Perbup diatas tentunya kebijakan tersebut harus memenuhi persyaratan, diantaranya sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik, Tidak melahirkan konflik kepentingan, Dilakukan dengan iktikad yang baik dan Berdasarkan alasan yang objektif.

"Kami berharap kepada Pj Bupati Sampang, tidak perlu berinovasi soal aturan di Kabupaten Sampang, karena aturan yang ada di Kabupaten Sampang tercinta ini dibangun dengan cara selain memperhatikan hukum yang datang dari atas juga digali dari karakter dan budaya masarakat Sampang, sehingga mengimplementasikannya mudah dipahami dan diterima oleh masyarakat," pungkas Jarot sembari mengatakan bahwa hal ini sudah diungkapkan dalam audiensi, Rabu (17/7).

Namun belum ada jawaban yang pasti dari Tim Evaluasi.

0 komentar:

Posting Komentar