Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 14 Juli 2024

Pindah Alamat Sesuai Prosedur Malah Ditolak Warga, Begini Kata Lurah Banjar Sugihan Pemicunya


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Puluhan warga dari seluruh penghuni di RT 01/RW 04, Kelurahan Banjar Sugihan, Kecamatan Tandes sempat melakukan aksi demo di Kantor Kelurahan Banjar Sugihan, Jum'at (12/7) lalu. 

Aksi demo itu dipicu karena adanya penolakan warga, terhadap Amin Santoso ketika akan pindah ke alamat domisili di wilayah Raya Banjar Sugihan No. 2, RT 01/RW 04, Kelurahan Banjar Sugihan. 

Menanggapi hal tersebut, Lurah Banjar Sugihan Gani Nurcahyono menjelaskan, awal mula penolakan warga terhadap Amin, diduga terjadi karena ada masalah sengketa lahan antara Warsito pemilik lahan dengan warga. 

Karena masalah tersebut, Amin ditolak oleh warga ketika akan pindah alamat domisili di wilayah RT 01/RW 04, Kelurahan Banjar Sugihan pada 6 Mei 2024. 

Pengurusan berkas domisili tersebut dilakukan oleh Amin, bertujuan untuk menindaklanjuti kebijakan pemutakhiran data kependudukan yang saat ini dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya. 

Nah, adanya kebijakan tersebut, akhirnya Amin mengurus berkas-berkas kependudukan di Kelurahan Banjar Sugihan. 

Gani mengatakan, Amin adalah warga lama di wilayah RT 01/RW 04, Kelurahan Banjar Sugihan. 

Karena sebelumnya Amin sempat terlibat masalah sengketa lahan, yang melibatkan dirinya dan pamannya Warsito, akhirnya warga pun menolak dia untuk pindah di wilayah tersebut. 

“Nah, Amin ini kan selaku pengacara Warsito, plus saksi yang memberatkan warga, padahal Amin adalah warga di situ juga. Padahal Amin ini membela Warsito kan karena dia profesi,” kata Gani, Minggu (14/7).

Karena masalah itu, lanjut Gani, akhirnya warga beramai-ramai menolak jika Amin harus pindah ke alamat tersebut. 

Sebenarnya, jika dilihat dari segi prosedur pemberkasan, Amin memenuhi syarat untuk pindah ke alamat Raya Banjar Sugihan No. 2, RT 01/RW 04, Kelurahan Banjar Sugihan.

“Bukan karena saya membela, tapi secara prosedur memang dia (Amin) sudah terpenuhi, karena syaratnya kan harus punya rumah di situ, nah itu sudah terpenuhi. Rumahnya atas nama si Amin, dan dia juga sudah bertahun-tahun tinggal di situ, karena ada kebijakan itu akhirnya dia mengurus izin pindah masuk dari Tambak Langon ke Banjar Sugihan, dengan disertai data yang ada,” ujar Gani.

Nah, ketika melakukan pengurusan, lanjut Gani, Amin sempat ditolak oleh RT setempat, sehingga tidak mau menandatangani blanko surat pengantar. 

Setelah itu, Amin berkonsultasi ke kantor Kelurahan Banjar Sugihan. 

Saat berkonsultasi, jajaran Kelurahan Banjar Sugihan memberikan solusi agar Amin berkirim surat permohonan pindah ke Dispendukcapil Surabaya. 

“Nah, saat itu RW-nya pula juga tidak mau menandatangani blanko. Akhirnya warga yang keberatan itu membuat surat, yang ditandatangani oleh puluhan warga di situ. Kemudian kita sertakan juga dengan surat permohonan pindah yang diajukan oleh Amin, kemudian kita kirim ke Dispendukcapil Kota Surabaya,” jelas Gani. 

Karena tidak dilengkapi dengan tanda tangan RT/RW dan ada surat penolakan yang berisi tanda tangan warga, akhirnya surat permohonan tersebut ditolak dan dikembalikan oleh Dispendukcapil ke Kelurahan Banjar Sugihan pada 24 Juni 2024. 

“Saat itu info updatenya kan selalu saya sampaikan kepada Pak Amin, itu juga saya sampaikan kepada Pak RT dan RW. Akan tetapi, tanpa sepengetahuan kelurahaan, Pak Amin kemudian datang secara langsung ke Dispendukcapil Surabaya untuk memastikan kembali perihal penolakan pindah alamat tersebut,” paparnya.

Dikarenakan berkas yang diajukan oleh Amin dinilai sesuai dan memenuhi prosedur untuk pindah alamat, petugas verifikasi tempat tinggal kelurahan kemudian mencoba untuk mengunggah kembali berkas permohonan Amin pada 3 Juli 2024. 

Akhirnya, verifikasi tempat tinggal yang diajukan oleh Amin itu disetujui dan telah diterbitkan kartu keluarga (KK).

Akan tetapi setelah KK itu diterbitkan, warga di wilayah 01/RW 04, Kelurahan Banjar Sugihan menolak keberadaan Amin. 

Sehingga pada 12 Juli kemarin, warga berdemo di kantor Kelurahan Banjar Sugihan menuntut kepada Gani untuk melakukan pencabutan status kependudukan atau KK terhadap Amin.

“Seiring berjalannya waktu, akhirnya ada demo itu. Pada intinya warga itu menolak jika Amin tinggal di situ. Nah, sebetulnya kan itu masalah eksternal, kalau ada masalah itu pasti kelurahan menengahi, memediasi, atau mendamaikan. Karena kan dari segi hukum permohonan pindah itu tidak ada masalah, hanya saja warga menolak, jika Amin pindah di situ,” terangnya. 

Rencananya, Gani menambahkan, akan menggelar mediasi kembali bersama Dispendukcapil Surabaya, Bagian Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya, Kecamatan Tandes, dan pihak Amin, untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. 

“Nanti saya akan koordinasi dengan Pak Camat, mungkin nanti akan kami datangkan Pak Amin, Dispendukcapil, dan Bagian Hukum. Karena kami ingin menjembatani masalah ini,” pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar