Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 21 Agustus 2024

Besok, Koalisi Sipil Aksi Dukung MK, Kecam DPR soal UU Pilkada


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Koalisi masyarakat sipil bakal menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (22/8).

Mereka mengecam sikap pemerintah dan DPR yang menganulir putusan MK soal pencalonan kepala daerah. Para peserta aksi rencananya akan mengenakan pakaian serba hitam.

"Kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari akademisi, mahasiswa dan para profesional akan mendatangi Mahkamah Konstitusi pukul 10.00 WIB," kata Juru Bicara Maklumat Juanda Alif Iman Nurlambang dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/8).

Alif menjelaskan mereka juga ingin memberikan dukungan kepada MK. 

Ia menuturkan DPR dan pemerintah merupakan komplotan politik yang membegal demokrasi.

Alif mendesak pemerintah dan DPR mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. 

"Atau kita akan boikot Pilkada 2024," tegasnya.

Pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui putusan 60, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). 

Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Kemudian, lewat putusan 70, MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.

Namun, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. 

Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.

Syarat usia minimal calon kepala daerah juga dihitung saat pelantikan paslon mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

0 komentar:

Posting Komentar