Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 09 September 2024

Buronan BLBI Marimutu Sinivasen Saat Ditangkap di Entikong


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kantor Imigrasi Entikong melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Entikong menggagalkan upaya Bos Texmaco Marimutu Sinivasan yang hendak kabur ke Malaysia dengan dalih ingin berobat melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9) petang.

Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu diamankan karena masuk ke dalam daftar cegah berdasarkan usulan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Kantor Wilayah Kanwilkumham Kalimantan Barat Bapak Muhammad Tito Andrianto menuturkan detik-detik penangkapan Marimutu Sinivasan.

Kata Tito, kejadian bermula saat Marimutu melewati pos pemeriksaan Imigrasi di PLBN Entikong di mana yang bersangkutan mengaku sakit dan tidak dapat turun dari kendaraan yang mengangkutnya.

Kemudian, petugas Imigrasi di pos pemeriksaan membantu membawa dokumen perjalanan berupa paspor milik yang bersangkutan untuk dilakukan pemindaian data pada Sistem perlintasan.

Setelah dilakukan pemindaian terhadap paspor yang bersangkutan, ditemukan data yang keluar dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah Marimutu merupakan subjek cekal dengan identik 100 persen berdasarkan sistem cegah dan tangkal yang dimiliki Imigrasi.

"Selanjutnya sesuai dengan siar cegah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi, Petugas Imigrasi melakukan penundaan keberangkatan, penahanan paspor sementara dan penarikan paspor dan melaporkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kejadian tersebut," tutur Tito.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menambahkan pemeriksaan awal terhadap Marimutu sudah selesai dilakukan. Imigrasi, terang dia, menyerahkan urusan kepada Satgas BLBI.

"Mungkin dipikir kalau lewat darat apalagi di perbatasan sistem belum terkoneksi. Ternyata petugas Imigrasi di sana profesional dan sistem beroperasi dengan baik sehingga rencana tersebut bisa digagalkan," kata Silmy.

Sebelumnya, Marimutu Sinivasan membantah jika perusahaannya memiliki utang terkait BLBI. Menurutnya, perusahaan memang punya utang kepada negara, namun bukan dalam rangka BLBI.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ani, sapaan akrabnya, memastikan perusahaan itu memiliki utang kepada negara terkait BLBI karena Texmaco meminjam dana kepada sejumlah bank sejak sebelum krisis moneter 1998.

Peminjaman dana dilakukan ke bank BUMN seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri, serta bank swasta. Jumlahnya mencapai Rp8,06 triliun.

"Yang kemudian bank-bank tersebut di-bail out oleh pemerintah saat terjadi krisis dan penutupan bank," ucap Ani saat konferensi pers virtual, Kamis (24/12).

0 komentar:

Posting Komentar