Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 17 September 2024

Dua Pengedar Narkoba Asal Palembang Ditangkap di Empat Lawang, Shabu 81,17 Gram Disita!


Empat Lawang - KABARPROGRESIF.COM Sat Resnarkoba Polres Empat Lawang berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba dalam sebuah operasi yang dilakukan di depan SPBU Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, pada Minggu malam (15/09/2024) sekitar pukul 18.45 WIB.

Berdasarkan laporan polisi (LP/A-26/IX/2024/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL), penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis shabu yang dibawa menggunakan mobil travel dari Palembang menuju Empat Lawang. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Empat Lawang memerintahkan Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Empat Lawang IPDA ERIANSYAH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan patroli hunting.

Saat patroli tim mendapati dua orang turun dari mobil travel, mereka langsung melakukan penggeledahan. 

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan satu paket plastik klip transparan berisi shabu dengan berat bruto 81.17 gram, yang disimpan dalam tas selempang warna hitam milik salah satu tersangka, Masagus Martin Pratama Putra.

Kedua tersangka yang diamankan yaitu Darjak (54) seorang wiraswasta dari Palembang dan Masagus Martin Pratama Putra (33), juga wiraswasta asal Palembang.

Kedua tersangka kini berstatus sebagai pengedar dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Empat Lawang IPDA ERIANSYAH beserta anggota mengamankan barang bukti dan melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pengujian barang bukti juga akan dilakukan di Laboratorium Forensik Polri untuk memastikan kandungan dan klasifikasi narkoba yang disita.

"Kasus ini diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Empat Lawang dan memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum," tutup Kasat Narkoba.

0 komentar:

Posting Komentar